Aceh  

Jika tak ada Dasar Hukum, Bubarkan Saja Stafsus dan Pensus

halaman7.com Tangerang: Menjelang hari raya Idulfitri 1442 H, ada kabar menyeruak ke publik menyangkut kebijakan Gubernur Aceh yang mengangkat puluhan orang sebagai staf khusus (stafsus), Penasehat Khusus (Pensus) hingga Tim Kerja yang dikabarkan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Tarmizi Age

“Jika benar pengangkatan stafsus, pensus dan tim kerja tidak ada dasar hukum. Ada baiknya Gubernur Aceh Nova Iriansyah segera menghapus dan membubarkan perangkat tersebut,” ujar Tarmizi Age, Jumat 7 Mei 2021 di Tangerang, Banten.

“Badan hukum pemerintah tolong dipelajari ulang. Sayang Gubernur Aceh jika bermasaalah terkait kebijakan stafsus dan pensus,” tambah Tarmizi.

Karena jika stafsus, pensus dan tim kerja gubernur tidak diakomodir oleh undang-undang, menurut Tarmizi, dikhawatirkan akan melanggar aturan yang berlaku di negara ini. Hingga ujung-ujungnya terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Kabarnya, hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI perwakilan Aceh, menemukan penetapan stafsus, pensus dan tim kerja yang lahir atas dasar kebijakan Gubernur Aceh Nova Iriansyah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Semoga kabar ini tidak benar,” ucap mantan aktivis Aceh di Denmark itu.

Namun, jika benar ada penggunaan uang negara tanpa dasar hukum. Maka sangat disayangkan, penderitaan yang dirasakan rakyat Aceh.

Demi menyenangkan dan membahagiakan orang-orang tertentu. Rakyat dipaksa harus menderita. Ini sangat tidak sesuai dengan komitmen Syariat Islam di Aceh,” ujar pria alumni Darussaadah Teupin Raya tersebut.

INFO Terkait:

Tidak Khianati

“Sekali lagi semoga Gubernur Nova tidak mengkhianati kepercayaan Rakyat Aceh,” ujarnya.

Dikatakan, sungguh menyakitkan sekali. Jika ada yang memanfaatkan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) untuk menggajikan orang-orang yang di tunjuk mereka sesuka hati.

Baca Juga  Perlombaan Rakyat Meriahkan HUT RI di Sabang

“Itu sangat tidak baik untuk mencapai Aceh Goet (Aceh Baik) dan Aceh Hayeu (Aceh Hebat),” jelas Tarmizi Age.

Gubernur Aceh diminta mempelajari kembali aturan menggaji stafsus, pensus dan tim kerja tersebut, jangan sampai menyalahi aturan.

Kepada Mendagri dan KPK serta badan hukum lainnya untuk mengusut dan menelusuri serta meluruskan jika ada kerugian uang negara yang mengalir kepada stafsus, pensus dan tim kerja gubernur Aceh dengan cara-cara yang salah.

“Setidaknya bisa menghentikan keselahan yang berterusan,” harap Tarmizi Age.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *