halaman7.com – Langsa: Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mencokok JPS (30 tahun), pengecer narkoba jenis sabu, Rabu 19 Mei 2021 di sebuah rumah kawasan Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro.
Dari tersangka yang berprofesi tukang bangunan ini. Petugas berhasil mengamankan barang bukti 8 paket sabu dengan berat keseluruhan 3,16 gram. 15 plastik klip, satu kotak rokok warna coklat dan satu unit HP warna putih.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachmah STK SIK, Rabu 26 Mei 2021 menyebutkan keberhasilan penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat.
Informasi warga, di sebuah rumah di Gampong Karang Anyar, sering berdatangan para pemuda. Diduga melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Ulah mereka sangat meresahkan masyarakat setempat,” ujar Kasat Narkoba.
Atas informasi tersebut. Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap JPS.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang-bukti dalam saku celana milik tersangka.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka. Sabu tersebut didapatkan dengan cara dibeli dari temannya yang berinisial E yang saat ini DPO dengan harga Rp1,5 juta dengan tujuan untuk dijual kembali.
“Saat ini tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolres Langsa, guna proses lebih lanjut. Sedangkan dan E yang jadi DPO sedang diburu petugas,” ujar Iptu Imam.[ril |Antoedy]
Respon (1)