Kawanan Pencuri Rumah Kosong Spesialis Bulan Ramadhan Digulung Polisi

halaman7.com Banda Aceh: Enam orang kawanan pencuri rumah kosong spesialis di bulan Ramadhan, berhasil digulung aparat kepolisian.

Kawanan pencuri ini diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Alam yang didukung Tim Rimung Satreskrim Polresta Banda Aceh, pada Selasa 4 Mei 2021.

Keenam orang pelaku terdiri dari MS (41 tahun), MU (29 tahun) ES (40 tahun). Ketiga warga Lambaro Skep, Banda Aceh. Sementara itu tiga pelaku lainnya, ZU (32 tahun) warga Neuheun serta SU (45 tahun) dan Dodi (39 tahun) merupakan penadah hasil kejahatan warga Sumatera Utara.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan penangkapan terhadap komplotan itu dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Brury Apriadi Husaini (35 tahun).

Berdasarkan laporan korban. Kawanan pelaku melakukan aksinya diketahui pada pada 26 April lalu. Saat rumah korban dalam keadaan kosong. Adanya aksi pencurian itu diketahui korban saat memasuki rumahnya melihat kondisi rumah dalam keadaan berantakan.

“Sejumlah barang berharga miliknya telah raib diambil maling,” ujar AKP Ryan, Selasa 4 Mei 2021.

Setelah dilakukan pendataan terhadap barang berharga milik korban. Harta yang hilang berupa satu unit kendaraan roda dua, satu unit Ipad, satu unit HP, satu unit kamera, dan satu unit sepeda lipat.

Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya Tim Rimueng berhasil menangkap kawanan pelaku di tempat yang berbeda-beda.

Kasat Reskrim AKP M Ryan menjelaskan, awalnya Tim Rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian dan pemberatan tersebut berada di Gampong Lamteh, Peukan Bada, Aceh Besar.

Baca Juga  Dua Kapal Asal Nias Tak Miliki Dokumen Diamankan Polisi di Simeulue

Selanjutnya, Tim Rimueng menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku MS beserta ZU. Barang bukti sebagian masih tersimpan di rumah pelaku ZU di Gampong Ajun, Peukan Bada. Barang bukti berupa HP telah dijual kepada pelaku SU melalui perantara pelaku Dodi.

Berbekal informasi tersebut. Tim langsung menuju ke tempat kerja SU dan Dodi serta mengamankan keduanya. Saat dilakukan interogas Tim Rimueng, dari keterangan mereka bahwa MS dan ZU yang melakukan aksi penjarahan rumah milik korban serta turut di bantu oleh pelaku ES dan MU.

“Dari pengakuan pelaku. Mereka telah beberapa kali berhasil membongkar atau mencuri di rumah kosong. Hasilnya mereka bagi-bagi sesuai dengan perannya masing-masing,” kata Kasat Reskim.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh. Guna proses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan kurungan tujuh tahun penjara.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *