halaman7.com – Langsa: Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali menciduk seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, RA (38 tahun), Senin 24 Mei 2021 sekira pukul 20.30 WIB.
Tersangka RA, warga Gampong Jawa Belakang Kecamatan Langsa Kota. Sehari hari bekerja sebagai tukang bangunan. Saat diringkus, petugas mendapati barang bukti (BB) berupa peralatan dan bekas nyabu serta sepeda motor.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH SIK MH melalui Kasat narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK, Kamis 27 Mei 2021 mengatakan penangkapan ini berkat informasi masyarakat.
INFO Terkait:
Saat digrebek, di rumah, lanjut Kasat, di amankan seorang tersangka RA bin YF selaku pemilik rumah. Saat dilakukan penggeledahan dalam lemari pakaian, ditemukan barang-bukti.
“Saat tersangka dan barang-bukti diamankan Mapolres Langsa. Guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kasat.[ril |Antoedy]