halaman7.com – Aceh Tamiang: Dir Lantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, menegaskan masuk Aceh harus ada surat negatif Covid-19 hasil rapid tes antigen.
“Pemberlakuan ini sesuai dengan Intruksi Gubernur Aceh. Merujuk kepada surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional,” kata Dicky Sodani saat melakukan pengecekan Pos chek point peyekatan arus balik di perbatasan Aceh-Sumut. Tepatnya di Jembatan Timbang Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Sabtu 22 Mei 2021.
Penyekatan arus balik ini, berlangsung selama sepekan. Mulai dari 18 Mei hingga 24 Mei mendatang.
Hasil rapid test antigen hanya berlaku satu hari atau 1×24 jam. Perubahan masa berlaku ini sudah ditetapkan, dari sebelumnya berlaku 3×24 jam. Aturan tentang masa berlaku tes Covid-19 tersebut demi menekan penularan virus Corona.
Menurut Kombes Dicky Sondani, aturan tersebut mengacu pada addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 yang mengatur masa berlaku hasil tes Covid-19. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di masa pengetatan perjalanan.
Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 tersebut berlaku dua pekan sebelum dan satu pekan sesudah peniadaan mudik lebaran. Atau 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021
Dikatakan, pengecekan yang dilalukannya ini, guna memastikan pelaku perjalanan yang datang dari arah Sumatera menuju Aceh akan di putar balik jika tidak membawa surat negatif Covid-19 hasil rapid tes.
Kombes Pol Dicky Sondani menyampaikan penekanan masuk Aceh ini dikhususkan untuk pelaku perjalanan jauh.
Sedangkan untuk masyarakat yang berdomisili di Aceh yang sehari-hari berkatifitas keluar aceh hanya akan diminta menunjukan KTP dan diharus kan memakai masker dan melewati bilik pemeriksaan suhu tubuh.
“Kita tegaskan bagi para pelaku perjalanan antar provinsi. Agar dapat menunjuk surat negatif hasil rapid tes antigen,” ujarnya.
Perlu diketahui surat itu hanya berlaku satu hari. Jadi pengurusan ketika akan masuk Aceh.
“Kan sayang bagi mereka ketika masuk Aceh suratnya sudah tidak berlaku akibat dimakan perjalanan yang lama,” jelasnya.[Antoedy]