halaman7.com – Sigli: Muspika Grong-Grong dengan dibantu Satpol PP/WH adan aparat keamanan dari Polsek dan Koramil Grong-grong menertibkan para penjual takjil di siang hari, Senin 3 Mei 2021.
Penertiban yang dilakukan di Pasar Grong-grong, Pidie ini sehubungan banyaknya pedagang yang melanggar aturan. Dimana, mereka mulai menjual takjil pada siang hari. Sedangkan ketentuannya menjual takjil baru bisa dilakukan mulai pukul 16.00 wib.
Kapolsek Grong-grong, Ipda Ridho Darwono mengatakan, petugas mengimbau masyarakat agar tidak menjual penganan di siang hari. Penjualan takjil mulai pukul 16.00 wib. Disamping itu, para pedagang diminta agar selalu menggunakan masker dan mematuhi aturan protokol kesehatan.
“Penertiban para pedagang agar tidak berjualan di siang hari dan selalu menggunakan masker dalam rangka pencegahan penanganan wabah Covid-19, masih bersifat persuasive atau imbauan, belum dalam bentuk pengambilan tindakan atau sanksi,” ujar Ipda Ridho.
Dalam penertiban ini langsung melibatkan, Camat Grong-Grong, Kapolsek, Danramil, Kepala Puskesmas dan Kasi Ops Satpol PP. Selain itu juga melibatkan personel Polsek, Koramil, pegawai kecamatan serta personel Satpol PP dan WH.[ril | cusmiran]