halaman7.com – Langsa: Sejumlah bangunan yang terletak di Alue Dua, Langsa Barat ditertibkan petugas Satpol PP. Pasalnya, bangunan tersebut tidak memiliki surat kepemilikan yang sah sesuai aturan yang berlaku.
Kabag Humas Setdakot Langsa, Muzammil, melalui pers rilis yang diterima halaman7.com, Rabu 12 Mei 2021 mengatakan, terkait dengan penertiban yang dilakukan Satpol PP sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Namun, pihaknya menepis klaim Zainal Abidin soal kepemilikan tanah yang terletak di Dusun Damai, gampong tersebut.
Pemko Langsa bersama dinas terkait telah meninjau ke lokasi sekitar 2018. Berdasarkan sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) tertanggal 18 Februari 2000 lalu, menyebutkan lahan tersebut bukan milik Zainal Abidin tapi sebagai jalan atau lorong dan sudah lama berfungsi sebagai fasilitas jalan.
Kemudian, Zainal Abidin saat itu juga mengklaim lahan itu miliknya. Dengan mengakui ada surat kepemilikan yang sah. Tapi belum bisa diperlihatkan pada waktu itu. Sehingga, Pemko berkesimpulan tidak mau menjadi sengketa ataupun persoalan dikemudian hari.
“Pemko Langsa dalam hal ini tidak bermaksud menzalimi warganya,” ujar Kabag Humas.
Jika Zainal Abidin dapat memperlihatkan surat yang sah. Maka tidak ada masalah. Pasalnya, Pemko pada waktu itu tidak keberatan untuk mengganti rugi tanah tersebut. Sehingga Pemko juga mengalokasikan anggaran melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada 2019.
Lebih lanjut Muzammil mengatakan, akhirnya gagal dilaksanakan pengadaan tanah yang diklaim sepihak Zainal Abidin. Karena bersangkutan tidak bisa memperlihatkan surat kepemilikan lahan tersebut yang sah sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Negara kita, negara hukum. Sekarang coba minta kepada Zainal Abidin surat kepemilikan yang sah. Menyatakan lahan yang diakui miliknya sesuai undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.
Muzammil menambahkan, akibat Zainal Abidin tidak bisa memperlihatkan kepemilikan yang absah. Lahan itu gagal dilaksanakan pengadaan atau ganti rugi.
“Kita merasa aneh saja. Kenapa Pemko Langsa dan mencatut nama pribadi Wakil Walikota Langsa, Marzuki Hamid, menjadi sasaran hujatannya,” katanya.
Selain itu, mengenai penertiban Satpol PP, memang harus dilakukan. Meskipun ada perintah atau tidak karena itu sudah menjadi tanggungjawab pihaknya. Jadi, bila ada ada bangunan liar Satpol PP akan menertibkan di atas lahan yang bukan milik seseorang atau tidak memiliki kelengkapan surat yang dikeluarkan oleh BPN.
“Kita sarankan, seyogyanya bila Zainal Abidin, keberatan dapat menempuh jalur hukum. Bukan dengan menunjukkan emosionalnya apalagi mengeluarkan senjata tajam mengancam pihak petugas karena itu melanggar hukum,” ujarnya lagi.
Selain itu Zainal Abidin tidak menghambat program pemerintah selaku pensiunan PNS, apalagi sudah banyak menikmati fasilitas dari pemerintah. Mengingat pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan itu bertujuan untuk menumbuhkan serta meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar termasuk Zainal Abidin sendiri.
Hal senada juga dikatakan, Kabag Pemerintahan Setdako Langsa, Khairul Ichsan. Sebelumnya Pemko Langsa, sudah melakukan beberapa upaya diantaranya dilaksanakan rapat Muspika Kecamatan Langsa Baro yang dihadiri Kadis DLH, Kabag pemerintahan, camat, kapolsek Langsa Barat, dan Danramil Langsa barat, Keuchik Alue Dua dan pihak terkait lainnya.
Dikatakan, hasil rapat merekomendasikan tidak bisa diteruskan pengadaan tanah. Dikarenakan yang bersangkutan (Zainal Abidin-red) tidak bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan yang sah. Padahal pada 2015 dan 2019 pernah juga dialokasikan anggarannya.
Namun, terkait klaim pihak Zainal Abidin bahwa memiliki surat keterangan tanah yang dikeluarkan dari gampong. Surat tersebut sudah dicabut atau dibatalkan berdasar surat Keuchik Gampong Alu Dua No.717/145/2021 tanggal 26 April 2021 yang ditandatangani langsung Keuchik Alue Dua, Hasballah.
Sementara Plt Kasatpol-PP, Rudi Selamat, menegaskan, pihaknya bekerja secara profesional sesuai tupoksi dan tidak ada tekanan dari pihak manapun.
“Jika saudara Zainal Abidin tidak menunjukkan sikap kooperatif dan menjunjung tinggi hukum. Pihaknya akan melaporkan kepada pihak berwajib dalam waktu dekat,” pungkasnya.[habib | red 01]