halaman7.com – Banda Aceh: Ibarat kata pepatah. Air susu dibalas dengan air tuba. Itulah yang dilakukan NFS (29 tahun). Pemuda asal Karang Baru,Aceh Tamiang terhadap temannya Sigit Suparmanto, warga Madiun yang kini menetap di Aceh Besar.
Setelah diberi kesempatan tinggal di rumah Sigit, NFS malah malah membalasnya dengan menguras perhiasan milik temannya itu.
Atas perbuatannya itu, akhirnya NFS ditangkap Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat 7 Mei 2021 malam di Gampong Baet, Baitussalam, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan pelaku NFS diamankan tim rimueng di rumahnya beserta barang bukti dari penjualan hasil kejahatannya.
Cerita pertemanan keduanya berawal pada September 2020. NFS berkenalan dengan korban melalui media sosial. Setelah itu, korban menawarkan pelaku tinggal bersamadi rumahnya sembari pelaku mencari tempat tinggal sendiri atau rumah kos.
Pelaku sempat tinggal di rumah korban selama tiga hari. Saat hari terakhir pelaku mengambil harta benda milik korban serta meninggalkan rumah korban.
Menurut Kasatreskrim, disaat pelaku tinggal di rumah korban. NSF menyempatkan diri membersihkan rumah dan juga memiliki kesempatan masuk ke kamar korban. Disaat itulah pelaku melihat isi lemari ada barang berharga yang disimpan dalam sebuah kotak.
Di hari ketiga, saat NFS meninggalkan rumah, kala korban tidak berada di rumah. Pelaku membawa kabur perhiasan milik korban.
Malam harinya, ketika korban kembali ke rumahnya sekitar jam 19.30 WIB. Saat merapikan pakaian di dalam lemari, korban melihat barang berharga miliknya telah hilang. Diantaranya lima untai emas antam seberat 60 gram. Satu untai gelang emas lotus dengan berat 13,7 gram. Dua untai kalung emas UBS seberat 10,15 gram dan beberapa perhiasan lainnya.
AKR Ryan mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, dan juga informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan pelaku NFS di Gampong Baet, Baitussalam, Aceh Besar Jumat malam.
Pelaku saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan. Mengakui telah melakukan aksi pencurian dirumah korban di Desa Ajuen.
Dari hasil kejahatan, pelaku sudah menjual keseluruhan emas milik korban. Uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk membeli perlengkapan rumah dan membayar cicilan sepeda motor.
“Selain itu juga sebagian dari uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk bersenang-senang di Medan,” kata AKP Ryan.
Tim Rimueng saat melakukan penangkapan mengamankan barang bukti antara lain kulkas, dispenser, bantal, tempat tidur serta sepeda motor.
NFS kini ditahan di sel Polresta Banda Aceh. Dijerat Pasal 362 KUHP dengan kurungan penjara selama lima tahun.[ril | andinova]