halaman7.com – Banda Aceh: Penderita gangguan jiwa di Banda Aceh dibuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ini dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banda Aceh dengan melakukan perekaman KTP elektronik pada pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau orang terlantar yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa Aceh.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dra Emila Sovayana mengatakan perekaman KTP ini untuk mengidentifikasi data kependudukan.
“Karena mereka ditemukan tidak ada identitas. Jadi kita lakukan perekaman sidik jari dan iris mata sehingga memungkinkan ditemukannya identitas yang dulu pernah direkam di daerah lain. Jadi kalau sudah pernah merekam akan ditemukan alamatnya dan identitas lainnya,” kata Emila, Jumat 30 April 2021.
Kata Emila, bagi pasien yang tidak ditemukan identitasnya akan dimasukkan ke dalam KK Rumah Sakit Jiwa.
Pentingnya KTP ini sebagai salah satu persyaratan untuk memudahkan mendapatkan layanan kesehatan selama perawatan pasien.
Emila mengatakan, pada Kamis 28 April 2021 lalu, ada tiga pasien yang dilakukan perekaman KTP. Dari tiga orang yang dilakukan perekaman semuanya belum memiliki identitas. Sehingga mereka dimasukkan ke dalam KK Rumah Sakit Jiwa.
Mengenai hal ini, Emila berharap dengan adanya koordinasi yang baik ini agar semua pasien bisa mendapatkan pelayanan terbaik dan sehat kembali.[ril | red 01]