Aceh  

Pokja ULP Bener Meriah Diduga Pungut Fee 2 Persen dari Pemenang Proyek

halaman7.com – Redelong: Belum selesai kasus selebaran bodong yang mencatut nama banyak pihak soal bagi-bagi proyek dan penyetoran fee, Bener Meriah kembali diterpa isu miring.

Kali ini giliran Panitia Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) diisukan memungut fee berkisar 2 % dari rekanan kontraktor pemenang proyek dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Bener Meriah.

Beberapa hari terakhir, isu ini beredar masif dikalangan masyarakat. Khususnya di komunitas rekanan dan kontraktor di Kabupaten Bener Meriah.

Kepada media ini, Ketua Himpunan Pemuda Mahasiswa Pelajar Bener Meriah (HPBM) Banda Aceh, Riga Wantona, mengatakan pihaknya juga menerima informasi tersebut dari banyak kalangan yang selama ini aktif mengikuti proses lelang proyek di lingkungan Pemerintah kabupaten Bener Meriah.

Informasi tersebut beredar luas di komunitas rekanan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan sudah menjadi konsumsi umum. Dikatakan, setiap perusahaan pemenang tender akan menyerahkan 2% dari total pagu anggaran kepada Pokja ULP, dengan dalih uang capek.

“Hal tersebut tentu saja melanggar hukum bahkan terindikasi menyalahgunakan wewenang,” ujar Riga, Senin 24 Mei 2021.

Dikhawatirkan, lanjut Riga, akibat pungutan ini pekerjaan tidak lagi terlaksana sesuai perencanaan dan jauh dari mutu atau kualitas.

Riga menjelaskan pihaknya juga menyoroti proses pelelangan yang terus di perlambat dengan berbagai macam alasan.

Jika diperhatikan di laman lpse.benermeriahkab.go.id banyak sekali item pekerjaan yang terus dirubah jadwalnya sejak awal tahun lalu. Bahkan ada item pekerjaan yang sampai 5 kali dilakukan perubahan jadwal dengan berbagai macam alasan.

“Bukankah ini mencurigakan,” tanya Riga sambil menambahkan, jangan pula, diperlambatnya pengumuman pemenang ternyata menunggu pungutan fee.

Usut Tuntas

Dikatakan, penegak hukum harus segera melakukan upaya dan langkah tegas. Untuk mencegah praktik dugaan pungutan fee dalam proses tender di lingkungan pemerintah Kabupaten Bener Meriah. Baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan hukum.

Baca Juga  KIP Sabang Pantau Cetak Surat Suara di Klaten

Persoalan tender pengadaan barang dan jasa memang masih menjadi kasus klasik yang belum berhasil diperbaiki secara menyeluruh.

“Kita sempat dihebohkan isu bagi-bagi proyek yang menyeret banyak nama. Kali ini muncul lagi kabar pungutan Fee. Penegak hukum di tuntut bekerja ekstra untuk mengungkap hal tersebut ke publik,” pungkasnya.[Sutris | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *