halaman7.com – Aceh Tamiang: Polres Aceh Tamiang telah melakukan identifikasi sejumlah jalan tikus. Jalan ini kemungkinan digunakan masyarakat untuk menghindari pos pemeriksaan di lintas Aceh-Medan.
Larangan mudik mulai hari ini, Kamis 6 Mei 2021 serentak dilakukan diberlakukan di Indonesia. Larangan mudik ini berlaku hingga 17 Mei 2021 mendatang. Dimana kendaraan yang keluar dan masuk Provinsi Aceh dilarang melintas perbatasan. Dalam hal ini, juga sudah dilakukan koordinasi dengan Polres Langkat untuk membuat Pos penyekatan yang berada di Langkat.
“Jadi masing-masing provinsi sudah mendirikan pos penyekatan. Sehingga kami saling berkoordinasi. Harapan kita semua dapat berjalan dengan aman dan lancar,” jelas Dandim Aceh Tamiang Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita saat meninjau pos penyekatan di perbatasan Aceh-Sumut.
Dikatakan, terkait sistem pengamanan seperti apa yang dilakukan TNI dan Polri tidak ada yang berbeda. Namun tetap ada wilayah pengamanan yang harus diperketat termasuk tetap mengedepankan protokol kesehatan covid-19.
Dalan peninjauan itu dilakukan bersama, Dandim Aceh Tamiang Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita bersama Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan SIK. Pos yang ditinjau dan diperiksa yakni Pos Perbatasan Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara, di Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Kedua Perwira ini, Dandim dan Kapolres juga memimpin apel pemeriksaan pasukan pengamanan Pos Perbatasan Aceh-Sumatra Utara (Sumut).
Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita menyampaikan langkah ini sesuai hasil rapat dan pertemuan di Polres dan Kodim Aceh Tamiang.
Dalam Operasi Penyekatan ini, Dandim mengingatkan seluruh personel jaga agar selalu menjaga kesehatan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Pengecekan dan pemeriksaaan ini dilakukan untuk melihat kesiapan seluruh personel yang terlibat pengamanan Pos Perbatasan Aceh-Sumut,” tegasnya.[Antoedy]