halaman7.com – Aceh Tamiang: Personel Unit Reskrim Polsek Seruway, Polres Aceh Tamiang melakukan pengrebekan transaksi sabu di daerah Sungai Kuruk 3.
Dari penggrebekan itu, polisi berhasil membekuk AH (37 tahun) di belakang SDN usai transaksi barang haram jenis sabu, Senin 24 Mei 2021 sekira pukul 18.00 WIB.
Tersangka dibekuk petugas terbukti memiliki barang haram jenis sabu seberat 7 gram. Sementara diduga pembelinya berhasil kabur.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta melalui Kapolsek Seruway, Ipda Hufiza Fahmi mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat.
Dijelaskannya, pada Senin 25 Mei 2021 personel Polsek Seruway mendapatkan informasi. Bahwa di belakang SDN Sungai Kuruk 3 ada transaksi narkoba jenis sabu.
Selanjutnya sekira pukul 18.00 wib personel unit reskrim Polsek Seruway meluncur ke TKP. Langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap AH alias Ari.
Saat pengrebekan itu personel unit Reskrim Polsek Seruway berhasil menemukan barang bukti 10 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Selanjutnya 4 paket sedang sabu yang di bungkus dengan plastik warna bening. Satu HP dan uang sebanyak Rp250 ribu serta sebungkus rokok serta sejumlah barang bukti lainnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Seruway guna pengusutan lebih lanjut.[ril |Antoedy]