Aceh  

Satgas Covid-19 Kumpulkan Pelaku Usaha di Aceh Barat

halaman7.com – Aceh Barat: Dalam rangka penegakkan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) kepada pelaku usaha dan wisata. Satgas Covid-19 PPKM Mikro Aceh Barat mengumpulkan para pelaku usaha di daerah tersebut.

Satgas Covid-19 melakukan rapat koordinasi dengan para pemilik rumah makan, cafe dan penginapan yang ada di Kota Meulaboh. Rakor digelar di Posko PPKM Mikro yang terletak di Makodim Aceh Barat, Selasa 25 Mei 2021.

Kabid Kamtib Satpol PP Dodi Bima Saputra SSTP dalam rapat menyampaikan lnsturuksi Gubernur Aceh dan Perbub No 32 tentang Prokes Covid-19.

Menurut Dodi, rapat ini adalah menindak lanjuti lngub dan Perbup. Sebab hingga saat ini masih banyaknya ditemui beberapa pelaku usaha yang belum memenuhi kriteria ataupun syarat standar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Dodi menegaskan dengan memberikan penekanan dan imbauan kepada pemilik pelaku usaha yang hadir. Kiranya dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Setelah sosialisasi atau rapat ini, lanjut Dodi, Satgas Covid-19 PPKM Mikro menekankan tempat-tempat usaha agar melengkapi ataupun menyediakan sarana Prokes. Diantaranya  Thermogun (alat pengukur suhu), tempat cuci tangan serta mewajibkan pekerja dan pengunjung memakai masker.

Pukul 23.00 Wib

Kemduian, menata tempat duduk berjarak aman dan menutup tempat usahanya paling lambat Pukul 23.00 WIB.

“Jika tidak diindahkan. Maka Tim Satgas PPKM Mikro akan mengambil tindakan ataupun sanksi,” tambah Dodi

Sementara Kadispora Mulyadi SH SHut menambahkan ini merupakan langkah awal atau tindak lanjut dari pengendalian, pencegahan Covid-19 melalui regulasi aturan-aturan yang dibuat Pemerintah Pusat, gubernur dan bupati terkait dengan rumah makan, cafe maupun tempat wisata.

Untuk Program pengendalian Covid-19 dari Kementerian Pariwisata, semua tempat usaha kiranya bisa memenuhi standar Prokes sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga  Jantung Serasa Berdegub Kencang, Aparat TNI Masuk Sekolah

“Tentunya kita semua mengharapkan jangan sampai ada tempat usaha yang disegel atupun di cabut izin usahanya,” pungkas Mulyadi

Sedangkan Plh Pasi Ops Letda lnf Desman, mengingatkan kepada pemilik tempat usaha agar segera menjalankan lngub dan Perbub ini. Karena jika tidak diindahkan, Tim Satgas PPKM Mikro akan melakukan Operasi Yustisi guna menertibkannya.

Hadir dalam rapat tersebut Kasat Reskrim AKP P Harahap, Kasat Sabara Iptu M Musa, Pusdal Ops BPBD Masyuri, Kadis Pariwisata Eva Nurlita Hsb. Kabid Dinas Perizinan Rudi RH, Sekretaris Kominsa Remy, Sekretaris Dinas Kesehatan, Sarifah Wirda SPd MM dan para pelaku usaha se Kota Meulaboh.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *