Aceh  

Sekda Serahkan Raqan Pertanggungjawaban APBK 2020 Aceh Tamiang

halaman7.com – Aceh Tamiang: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang Drs Asra menyerahkan Raqan pertangungjawabab APBK Aceh Tamiang 2020.

Penyerahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna I (Pembukaan) Penyampaian Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang, Anggaran 2020 di ruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang, Senin 24 Mei 2021.

Bupati Mursil dalam sambutannya yang dibacakan Sekda menyampaikan, Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Kepala Daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah. Meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum Pemerintah, Pembangunan dan Pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu satu tahun yaitu 2020.

Pada dasarnya hasil-hasil yang telah dicapai merupakan akumulasi dari hasil pelaksanaan program-program dan kegiatan-kegiatan pembangunan dari tahun-tahun sebelumnya. Merujuk kepada dokumen perencanaan berupa Kebijakan Umum Anggaran, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dilakukan secara sinergis, koordinatif, integratif dan berkelanjutan melalui pemanfaatan potensi, peluang dan eliminasi kelemahan dan tantangan yang dihadapi dalam pembangunan.

Dalam kesempatan ini, Sekda Asra menyerahkan Dokumen Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 Kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, ST di dampingi Wakil Ketua I dan II DPRK Aceh Tamiang.[Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *