halaman7.com – Aceh Tamiang: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tidak melarang bagi warga untuk menyelenggarakan hajatan besar seperti perta perkawinana. Namun harus sesuai syarat yang berlaku aat ini.
Bupati Aceh Tamiang Mursil menyinggung masalah hajatan besar yang bisa menyebabkan penyebaran Covid-19 semakin meluas diwilayah ini jika tidak mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes).
“Kita tidak melarang untuk membuat hajatan besar. Namun harus dipastikan juga, Prokes benar-benar dijalankan dan dipatuhi,” tegas Mursil saat memimpin Rapat lanjutan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di tingkat Kampung, Kamis 27 Mei 2021 di ruang rapat bupati.
Lanjut Mursil, pandemi Covid-19 ini bukan saja menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan aparat saja. Tetapi tanggungjawab semua pihak.
Mursil juga meminta, jika dikampung-kampung nantinya, terdapat salah seorang warga yang bergejala ringan. Pengisolasian bisa dilakukan di ruang isolasi yang telah disiapkan ditiap-tiap Kampung tersebut.
Namun sebaliknya, jika bergejala berat, melalui posko PPKM, bisa langsung berkonsultasi ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
Langkah Pencegahan
Dalam rapat yang juga turut dihadiri Wabup T Insyafuddin, Bupati Mursil juga menegaskan akan mengambil langkah-langkah pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan melakukan monitoring kegiatan PPKM yang ada dimasing-masing kampung.
“Kita semua harus memantapkan langkah dan strategi. Sekaligus menjalankan misi sosialisasi pemberlakuan PPKM yang dinilai belum efektif,” ujarnya.[Antoedy]