halaman7.com – Banda Aceh: Dalam upaya meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) terus melakukan pengembangan tandatangan digital pada aplikasi e-surat.
Kadis Kominfotik Banda Aceh Fadhil SSos MM mengatakan pengembangan aplikasi e-surat ini bertujuan untuk menghasilkan pekerjaan yang lebih efektif dan efisien.
Pada dasarnya surat menyurat secara manual membutuhkan kertas dan waktu yang lama. Makanya dibutuhkan aplikasi e-surat.
“Hari ini, jika kita memerlukan surat untuk ditandatangani. Sedangkan pemangku kebijakan tidak ada di tempat. Maka tidak bisa didistribusikan,” jelas Fadhil, Selasa 8 Juni 2021.
Dengan adanya aplikasi e-surat dan ditunjang layanan tandatangan digital. Walaupun pemangku kepentingan tidak ada di lokasi. Surat tetap bisa ditandatangani secara digital dan langsung bisa terdistribusi kepada seluruh OPD.
Untuk mendukung langkah tersebut. Pemko Banda Aceh juga sudah melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN). Untuk mensertifikasi tanda tangan digital tersebut secara absah.
“Dua komponen ini kita integrasikan sekarang. Meskipun secara digital tetapi bisa kita pertanggung jawabkan keasliannya dengan barcode yang tertera di bawah surat,” ujarnya.
Meski demikian, baik surat maupun tanda tangan digital tidak akan bisa dimanipulasi. Hal ini karena barcode yang tertera di dalam surat tersebut akan berhubung langsung kepada jenis dan tanggal surat. Sehingga meminimalisir kecurangan yang mungkin terjadi.
“Jika surat tersebut tidak sesuai maka bisa kita pidanakan sesuai dengan UU ITE yang berlaku,” tegas Fadhil.
Sejauh ini, jenis-jenis surat yang bisa menggunakan tanda tangan digital di aplikasi e-surat yaitu surat biasa dan surat edaran.
“Tanda tangan digital ini juga harus proses langsung oleh yang bersangkutan. Ini karena berkaitan dengan keamanan email dan juga password dan terkonek di badan siber,” tuturnya.[ril | red 01]