halaman7.com – Langsa: Diduga melakukan pungutan liar (Pungli) retribusi parkir dan karcis masuk di kawasan hutan mangrove (Manggrove Forest Park) Langsa, tujuh juru parkir (Jukir) diamankan Sat Reskrim Polres Langsa, Rabu 16 Juni 2021 sore.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, Jumat 18 Juni 2021 membenarkan saat ini ketujuh jukir yang diduga melakukan pungli tersebut telah di amankan di Mapolres Langsa.
Menurut Kasat, sejumlah barang buktipun berhasil diamankan seperti, 1 blok tiket parkir Rp2.000 atas nama Ayudia Management yang sudah terpakai. Satu Blok tiket parkir mobil Rp 5000, yang sudah terpakai. Uang hasil pengutipan parkir sebesar Rp67.000. Lalu uang hasil pengutipan dari penjualan tiket masuk di loket hutan Manggrove kota Langsa Rp160.000.
INFO Terkait:
Selanjutnya, uang hasil pengutipan masuk di lokasi tanah milik Bustami/ H Jafar (tanah merah) sebesar Rp81.000 serta enam HP dari berbagai merek.
“Ketujuh jukir yang diduga melakukan pungli itu dijerat dengan pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas Kasat Reskrim.
Adapun ketujuh jukir yang diamankan yakni, T AC (34 tahun), T Muh (22 tahun). SAF (30 tahun), Muh (42 tahun) SD (22 tahun). Serta seorang pelajar yang masih berusia 17 tahun.[ril |Antoedy]