Tim Rimueng Ringkus Kawanan Remaja Perampasan HP di Banda Aceh

halaman7.com – Banda Aceh: Lima komplotan perampas handphone di Banda Aceh, diantaranya 4 eksekutor dan satu penadah, berhasil diringkus Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Empat pelaku perampasan handphone melakukan aksinya seputaran Taman Kota di jalan Alue Deah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Senin 3 Mei 2021, silam.

Pelaku diringkus di rumah masing-masing pada Rabu, 2 Juni 2021, dini hari. Sedangkan seorang penadah terlebih dahulu diringkus pada Selasa, 1 Juni 2021.

Para tersangka merupakan remaja yang masih berumur 18-19 tahun. Mereka yakni berinisial YSS dan MOL, warga Kuta Alam, MH warga Lambhuk dan MDA warga Seutui, Banda Aceh. Sedangkan penadah berinisial LHC (34 tahun) warga Keudah yang berprofesi sebagai tehnisi perbaikan HP.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan polisi dari orang tua korban.

Dikatakan, korban bernama Faronza pada saat itu sedang melintasi TKP menggunakan sepeda motor. Namun secara tiba-tiba diberhentikan para pelaku dengan menggunakan dua unit sepeda motor seraya memeriksa HP yang dimilikinya.

Saat salah satu pelaku melihat dan memeriksa HP milik korban dengan merk tertentu, para pelaku langsung mengambil dan melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

Berdasarkan laporan orang tua korban, Tim Rimueng melakukan penyelidikan serta melengkapi bukti-bukti dan memeriksa saksi korban. Pada Selasa, 1 Juni 2021 berhasil menangkap LHC di Keudah, Banda Aceh.

Dijual Rp2 Juta

Dari hasil pemeriksaan LHC, mengakui HP dibeli dari salah satu pelaku kejahatan seharga Rp2 juta untuk dua unit HP tersebut. Kemudian setelah dilakukan pembobolan password, pelaku LHC menjual kembali kepada masyarakat dengan harga standar serta menggunakan kotak palsu.

Baca Juga  Ayah Bejad Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Besar

“Saat kami menanyakan ciri-ciri pelaku dan kenal dengan pelaku. LCH mengaku kenal dan menyebutkan identitas pelaku,” tambah Kasatreskrim.

Setelah memiliki data akurat, lanjut Kasatreskrim, Tim Rimueng yang dipimpin Ipda Pulung Nur Hidayatullah STrK berhasil meringkus satu persatu para pelaku di rumahnya masing-masing.

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh juga mengamankan barang bukti hasil aksi perampasan serta alat bantu berupa dua unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh. Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sesuai dengan Pasal 368 ayat (I) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *