halaman7.com – Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriyah.
Kebijakan ini mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat. Pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama hari raya Idul Adha. Pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya.
“Kebijakan ini akan efektif berlaku selama 18-25 Juli 2021,” kata Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam jumpa pers, Sabtu 17 Juli 2021 malam secara virtual.
Wiku menjelaskan, kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat dan PPKM Mikro diperketat.
Sedangkan kegiatan keagamaan di wilayah yang non-PPKM Darurat tetapi berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan dikediaman atau rumah masing-masing.
Sedangkan daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut. Dapat melaksanakan kegiatan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen. Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Menurut Wiku, Surat Edaran ini diterbitkan setelah berkaca pada pengalaman libur panjang sebelumnya yang menyebabkan peningkatan laju penularan Covid-19.
Pada periode Natal dan Tahun Baru 2021 menyebabkan kenaikan kasus mencapai 4 kali lipat. Sedangkan pada periode libur Idul Fitri 2021, kenaikan kasus meningkat hingga 5 kali lipat.
Selain Prof Wiku Adisasmito, ikut memberikan keterangan pers Kombes Rudy Antariksawan (Kabag Ops Korlantas Polri). Adita Irawati (Staf Khusus Menteri Perhubungan/Juru Bicara Kementerian Perhubungan). Moderator Hery Trianto (Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19).[Antoedy]