Aceh  

Langgar Prokes, Selebgram Kenza dan Pemilik Usaha Wulan Kokula Resmi Jadi Tersangka

halaman7.com – Lhokseumawe: Kasus pertama pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menimpa, Selebgram Aceh berinisial HK dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula KS di Lhokseumawe.

Keduanya dinyatakan bersalah karena telah menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe. Keduanya disangkakan atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, oleh Polres Lhokseumae, Jumat 23 Juli 2021.

“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke dua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto.

Kapolres Lhokseumawe melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Sabtu 24 Juli 2021 menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” sebut Winardy.

Selain itu, jelas Winardy lagi, toko grosir Wulan Kokula saat ini telah disegel dan dipasang police line oleh personel Sat Pol PP dan WH Kota Lhokseumawe, serta Personel Polres Lhokseumawe.

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44/2020. Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Surat Edaran Walikota Lhokseumawe Nomor: 100/266/2020. Perihal menutup/pembatasan sementara tempat keramaian.

INFO Terkait:

“Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut. Secara jelas toko grosir Wulan Kokula telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat,” terang Winardy.

Baca Juga  CB, Selebgram Aceh Jadi Tersangka

Penyegelan tersebut terhitung mulai 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *