Pengedar Sabu Ditangkap di Langsa

halaman7.com Langsa: Tim Satgas Ops Antik Seulawah II-2021 Polres Langsa, kembali menangkap seorang tersangka pengedar sabu disatu kios Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat.

Tersangka berinisial AF (24 tahun) ditangkap pada Senin, 12 Juli 2021.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui pesan Whatshapp Selasa 13 Juli 2021 mengatakan, penangkapan ini wujud dari Tim Satgas Ops Antik Seulawah II Polres Langsa, mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Penangkapan ini berawal dari adanya informasi tentang transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Mendapatkan informasi itu Tim Satgas langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka.

INFO Terkait:

“Saat kita lakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar sebanyak  24 paket dengan berat keseluruhan 6,34 gram. 10 plastik tembus pandang, satu unit HP warna gold dan uang tunai sebesar Rp195.000,” jelas Kapolres.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka tersebut, sabu tersebut dibeli sabu dari temannya yang berinisial A dengan harga Rp1,6 Juta. Kini A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) POlres Langsa.

“Tersangka membeli sabu tersebut untuk dijual kembali,” ujar Kapolres.[habib | red 01]

Baca Juga  Jaga Kesehatan Jelang Musim Pancaroba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *