Peredaran Sabu di Aceh Utara Dikandaskan Polisi

halaman7.com Lhoksukon: Upaya peredaran sabu seberat 7 kg di Aceh Utara, berhasil dikandaskan polisi. Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menggagalkan peredaran narkoba  dengan mengamankan tiga tersangka di Perumahan Nelayan, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

barang bukti lain yang ikut diamankan polisi berupa dua unit sepeda motor sport dan uang tunai puluhan juta rupiah.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, didampingi Wakapolres Kompol Joko Kusumadinata serta Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri Rabu 21 Juli 2021, mengatakan, tiga ketiga tersangka yakni IR (40 tahun), S alias LIS (25 tahun), dan MA alias Bada (23 tahun).

Kasus ini terungkap dari penangkapan tersangka IR, pada Sabtu 10 Juli 2021, dini hari di perumahan nelayan Gampong Ulee Rubek Barat, Seunuddon.

Kemudian, melakukan pengembanga dengan menggerebek rumah tersangka LIS.  Tas satu tas ransel berisi tujuh paket sabu seberat 7 kg yang disembunyikan di atas loteng rumahnya.

Usai mengamankan tersangka IR dan barang bukti. Personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara dibantu personel Dit Narkoba Polda Aceh langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.

“Akhirnya, pada Rabu 14 Juli 2021 tim berhasil menangkap tersangka S dan MA di kawasan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang,” terang Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri.

Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka S dan MA dengan timah panas di kakinya karena melawan petugas. Sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

ilustrasi

Dikatakan, dalam peredaran sabu ini, tersangka IR membantu memindahkan sabu dari pinggir laut ke sepeda motor penjemput. Sementara tersangka S dan MA berperan menjemput sabu dengan boat nelayan di tengah laut yang saat itu berjumlah tiga karung.

Baca Juga  Penyelamatan Balita oleh Kapolres Aceh Utara

“Masih ada 4 orang yang masih diburu petugas. Masing-masing mereka memiliki peran sendiri, termasuk aktor utama, yaitu pengendali,” pungkas AKBP Tri Hadiyanto.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *