halaman7.com – Aceh Timur: Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Peraturan ini juga untuk memberikan edukasi tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Demikian diungkap Koptu Sugeng Riyadi, Babinsa Simpang Ulim, Kodim Aceh Timur saat Sosialiaasi PPKM di Pasar Tradisional Simpang Ulim, Minggu 4 Juli 2021.
“Virus ini akan berkurang bahkan selesai jika masyarakat sadar terhadap Prokes dan 3M. Dengan rajin mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker serta menjaga jarak.
Danramil Simpang Ulim, Kapten Inf Kaoy menyampaikan sosialisasi yang dilakukan Babinsanya, bentuk kepedulian kepada masyarakat .
Tujuannya untuk mengingatkan dan memberikan edukasi masyarakat tentang bahaya Covid-19. Dengan selalu mematuhi Prokes di masa pandemik Covid-19.[Antoedy]