halaman7.com – Banda Aceh: Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali, Banda Aceh masuk dalam PPKM Level 4. Kini, setelah dilakukan perubahan dan tak lagi berlaku PPKM Darurat, Ibukota Provinsi Aceh ini masuk kategori berstatus PPKM Level 3.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021. Kegiatan PPKM Level 3 dilanjutkan dan mulai berlaku terhitung 21 Juli hingga 25 Juli 2021.
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, melalui Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol H Agus Sarjito dan disampaikan Kabid Humas Kombes Pol Winardy, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 21 Juli 2021 mengatakan, dengan dilanjutkan PPKM berdasarkan Inmendagri itu, Kota Banda Aceh termasuk wilayah PPKM Level 3.
Seiring dengan diberlakukan Inmendagri tersebut, berikut ini sejumlah kegiatan pengaturan PPKM Mikro yang memasuki Level 3:
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan daring/online.
- Kegiatan perkantoran 75% WFH dan 25% WFO dengan prokes ketat.
- Kegiatan sektor esensial; operasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan prokes yang lebih ketat.
- Kegiatan makan minum di tempat umum/mall sebagai berikut:
- dine in 25% kapasitas
- jam oprasional dibatasi
- penerapan prokes yang ketat
- mall kapasitas 25% dan jam operasional dibatasi.
- Kegiatan konstruksi; 100% dengan prokes yang lebih ketat.
- Tempat ibadah; lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
- Kegiatan area publik (fasilitas umum, tempat wisata, taman) ditutup sementara waktu.
- Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan ditutup sementara waktu.
- Resepsi pernikahan ditiadakan sementara.
- Kegiatan hajatan/kemasyarakatan paling banyak 25% dan tidak ada hidangan makan ditempat
- Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup sementara waktu.
- Transportasi Umum; pengaturan kapasitas, jam operasional dan prokes lebih ketat.
“Informasi ini disampaikan kepada masyarakat. Seiring Kota Banda Aceh berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 merupakan salah kota di Provinsi Aceh. Termasuk wilayah pemberlakuan PPKM Mikro Level 3,” pungkas Kabid Humas.[ril | red 01]