Berkedok Polisi, ATS Cabuli Anak Dibawah Umur Ditangkap Tim Rimueng

halaman7.com – Banda Aceh: Berkedok sebagai anggota kepolisian, ATS (40 tahun) warga Kuta Alam Banda Aceh, melakukan aksi bejat dengan mencabuli anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun.

Aksi tersebut dilakukan tersangka, pada Juli 2021 lalu. Dimana, pada saat itu, pelaku ATS mengaku personel dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Tersangka melakukan penangkapan terhadap korban dengan melakukan penggeledahan tubuh di satu rumah kosong dengan alasan memiliki narkoba.

Tidak cukup sampai disitu, ATS yang memboyong korban ke rumah kosong dibelakang PT Pos Persero Kuta Alam, melucuti seluruh pakaian korban untuk memeriksa kepemilikan narkotika. Saat itulah melakukan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur tersebut.

“Setelah dicabuli, korban melaporkan ke Polsek Kuta Alam,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK, Sabtu 28 Agustus 2021.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban. AKP Ryan memerintahkan personel Jatanras yang tergabung dalam Tim Rimueng untuk mengungkap kasus yang dialami korban.

“Alhamdulillah, pelaku yang sudah dikenali personel, berhasil diringkus diseputaran area Barata, Banda Aceh. Walaupun sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas,” sebut AKP Ryan.

Tersangka diringkus pada, Rabu 25 Agustus 2021, dini hari, sekitar jam 01.30 WIB.

Dari hasil interogasi, ATS merupakan residivis kasus yang sama di Kabupaten Aceh Barat. Tersangka mantan oknum personel TNI yang dipecat dari kesatuan terkait dengan Narkotika.

“Saat ini, ATS mendekam disel tahanan Polsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kasat Reskrim.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *