Demokrat AHY Kritis, PN Jakpus Tolak Gugatan Kubu AHY Terkait Pelaksanaan KLB

halaman7.com Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait aktivitas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar 12 orang kader Demokrat, termasuk Jhoni Allen Marbun dan Marzuki Alie.

Putusan tersebut dibacakan Kamis 12 Agustus 2021 sore, oleh Ketua Majelis Hakin H Syaifudin Zuhri. Majelis hakim menyatakan putusan perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST itu tidak dapat diterima. Karena AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi.

“Memutuskan gugatan (AHY) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ujar Majelis Hakim dalam amarat putusannya.

Putusan ini tentu membuat kubu Demokrat AHY semakin kritis. Bisa jadi akan membuat Demokrat AHY akan kalah dan batal jadi salah satu partai kontestan dalam Pemilu 2024.

Pengacara kedua belas kader Demokrat yang digugat AHY, Rusdiansyah mengapresiasi dengan baik putusan tersebut. Rusdiansyah pun menyebut AHY sudah melakukan kebohongan publik. Karena menuduh kliennya melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Menurut Rusdiansyah, dengan putusan tersebut, tampak sudah fakta yang justru memperlihatkan AHY sebagai pihak yang melakukan PMH.

“Terimakasih kepada Majelis Hakim yang sudah menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini. Hari ini, pengadilan telah membuktikan siapa yang sesungguhnya melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Semangat Bagi Aceh

Secara terpisah, Tarmizi Age menyampaikan kemenangan ini akan menjadi semangat  bagi Aceh khusunya dan seluruh Indonesia. Untuk besama-sama  bergabung di PD-KLB.

“Selamat datang dan selamat bergabung di Partai Demokrat-KLB Sibolangit,” ajak Tarmizi Age yang berpeluang besar menjadi salah satu pengurus inti DPD Demokrat Aceh versi KLB.

“Kita ajak kawan-kawan untuk berjuang dan berbenah. Menuju masa depan yang lebih demokratis lagi,” ujar Tarmizi Age.

Baca Juga  Gus Kautsar Tausyiah Puncak Khataman Darussalam

Sementar, Juru Bicara Demokrat Moeldoko, Muhamad Rahmad mengatakan putusan ini sebagai langkah awal untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Demokrat di PTUN. Pasalnya dengan putusan ini, semua pihak dapat menyaksikan bahwa penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit kemarin sah secara hukum.

“Ini langkah awal kemenangan kami. Semua pihak akhirnya membuka mata bahwa pengelolaan partai oleh SBY, AHY dan keluarganya memang bermasalah dan tidak disukai oleh banyak kader,” kata dia.

Rahmad pun meminta semua kader partai demokrat untuk menahan diri dan tidak melakukan euforia atas putusan ini. Kader sebaiknya terus mengamati perkembangan gugatan keabsahan KLB Demokrat yang sudah didaftarkan di PTUN Jakarta.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *