halaman7.com – Jakarta: Dua warga Aceh, Halimatun Sakdiah (39 tahun) asal Pidie Jaya dan Anwar (47 tahun) asal Pidie di deportasi dari Malaysia.
Saat ini keduanya sudah sampai di Jakarta, sejak 28 Juli 2021 lalu. Selama ini mereka menjalani karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, dan baru dikeluarkan pada 4 Agustus 2021.
Dalam hal ini, Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), sudah melakukan kunjungan ke Wisma Atlet, untuk memastikan keberadaan keduanya.
“Namun mereka tidak punya biaya dan minta dibantu Pemerintah Aceh untuk dipulangkan ke kampung mereka masing-masing,” kata Kepala BPPA Almuniza Kamal SSTP MSi, Jumat 6 Agustus 2021.
Menurut Almuniza, pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Aceh. Maka diputuskan pemulangan dua warga Aceh ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten masing-masing.
“Mereka akan dipulangkan pada Sabtu, 7 Agustus 2021, melalui Bandara Soekarno-Hatta, pukul 11.40 WIB, dengan menggunakan pesawat komersil,” katanya.
Halimatun Sakdiah dipulangkan ke Desa Peurade, Panteraja, Pidie Jaya. Anwar akan dipulangkan ke Kampung Jeumpa, Sakti, Pidie.
Almuniza menambahkan, tim BPPA memperoleh informasi keberadaan kedua warga Aceh itu di karantina di Wisma Atlet Kemayoran, pada Sabtu, 31 Juni lalu.
Untuk warga Pidie Jaya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Sekda dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Said Mulyadi. Sementara, untuk warga Pidie, BPPA menghubungi Sekda Pidie.
“Setelah kita jelaskan, kedua Pemkab tersebut menyetujui untuk memulangkan warganya. Kita hanya memfasilitasi,” jelas Almuniza.
Wakil Bupati Pidie Jaya, Said Mulyadi mengatakan, sesampai di Bandara Sultan Iskandar Muda, pihaknya nanti akan menjemput warga dan mengantar langsung ke rumah.
“Akan kita jemput dan antar ke rumah,” ujarnya.[ril | red 01]