halaman7.com – Langsa: Sabu impor dari luar negeri seberat 1 kg berhasil diamankan Polres Langsa. Sabu impor yang lazim dipasok ke Indonesia dengan menggunakan kemasan teh bermerk China. Kasus sabu impor bermerek kemasan the merk China ini telah banyak diamankan pihak kepolisian di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Aceh.
Kali ini, Satres Narkoba Polres Langsa, Rabu 4 Agustus 2021 juga berhasil menangkap empat tersangka pengedar sabu merk China tersebut. Batang bukti seberat 1kg lebih dalam kemasan juga berhasil disita.
Keempat tersangka yakni berinisial MR (33 tahun) warga Langsa Kota. AS (29 tahun) warga Langsa Baro. RM (26 tahun) warga Langsa Timur, dan DEV (39 tahun) warga Langsa Lama.
Wakapolres Langsa, Kompol Ichsan didampingi Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman di Mapolres Langsa, Jumat 6 Agsutus 2021 mengatatakan, penangkapan keempat pengedar sabu di Langsa ini berawal dari informasi masyarakat.
Pada Rabu, 4 Agsutus itu, sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir jalan Gampong Kebun Lama, Kecamatan Langsa Lama. Personel satres narkoba menangkap tersangka MR.
Dari tangan tersangka MR berhasil diamankan barang bukti paket sabu seberat 2,11 gram. Barang bukti lain, diantaranya, timbangan digital, sendok sabu, telepon seluler, sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp385 ribu.
Dari pengembangan terhadap MR. Di satu rumah kos Langsa Baro, polisi mengamankan tersangka AS. Bersamanya diamankan 14 paket sabu.
Dari itu, polisi kembali menciduk dua tersangka lainnya, RM dan DEV. Saat dilakukan penggeledahan di dalam jok sepeda motor milik tersangka DEV ditemukan barang-bukti berupa satu paket besar sabu. Terbungkus dalam kemasan teh merk Guanyinwang warna hijau seberat berat 1.063 gram (1 Kg lebih). Polisi telepon seluler dan sepeda motor masing-masing satu unit.
Berdasarkan pengakuan tersangka DEV mengakui satu paket besar sabu itu didapatkan dari seorang pria yang berinisial K dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp400 juta yang berdomisili di Kabupaten Aceh Utara dengan tujuan untuk diedarkan di wilayah Kota Langsa.
“Kita menduga keempat tersangka ini mengedarkan narkotika jenis sabu antar kota/kabupaten yaitu dari wilayah Aceh Utara untuk selanjutnya diedarkan di wilayah kota Langsa,” ujar Wakapolres.
Tersangka DEV merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2017 dan pernah divonis Pengadilan Negeri Langsa selama 1 tahun 10 bulan penjara.
Kini keempat tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa. Untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya dikenai Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.[habib | red 01]