halaman7.com – Banda Aceh: Seorang resedivis spesialis curanmor baik roda dua dan empat, terpaksa kembali meringkuk di tahanan kepolisian Polresta Banda Aceh. Padahal, tersangka baru beberapa bulan menghirup udara bebas. Setelah menjalani hukumam 4 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, menangkap AN alias Poro (52 tahun) di salah satu Toko accsesoris sticker di kawasan Gampong Punge, Banda Aceh, Sabtu 31 Juli 2021, malam.
Poro telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik Indra Hariyanto (19 tahun) warga Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya di kawasan Pasar Lambheu, Darul Imarah, Aceh Besar 18 Juli 2021.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan AN alias Poro diamankan di salah satu toko accesoris sticker di kawasan Punge, Banda Aceh.
“Saat dilakukan penangkapan, Poro sedang berada di toko Accsoris Sticker. Unit Ranmor Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Darul Imarah telah mengincar keberadaan pelaku. Setelah melakukan pencarian beberapa hari lalu,” kata AKP Ryan.
Waktu dilakukan penangkapan, disaku celana tersangka ditemukan alat bantu pencurian berupa kunci leter T. Ini alat untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban saat itu. Pada saat diamankan tersangka. Polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban.
Polisi juga melakukan pengembangan. Tersangka mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor milik Ita Sri Wahyuni, (44 tahun) warga Lombok, di kawasan Pasar Lambheu. Sepeda motor itu dijual kepada seorang ibu rumah tangga di kawasan Peunayong Banda Aceh seharga Rp1,5 juta.
Aksi yang sama juga dilakukan terhada sepeda motor milik Junaidi (41 tahun) warga Peunayong, pada 2020 di depan toko Pancing Permata Laut.
Satu lagi sepedamotor yang dicuri masih dilakukan penyelidikan. Dimana lokasi pencurian dan siapa korban serta dimana keberadaan sepeda motor itu saat ini.
Perlu diketahui, AN alias Poro baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan Meulaboh. Dalam tindak pidana Pencurian enam unit mobil di Banda Aceh pada 2017 silam.
“Tersangka baru saja keluar dari LP Meulaboh beberapa bulan lalu. Namun ia kembali melakukan perbuatan yang sama. Setelah mendekam dalam LP empat tahun hukuman penjara” tutur AKP Ryan yang didampingi Bripka Salihin.[ril | red 01]