halaman7.com – Banda Aceh: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit reskrimsus) Polda Aceh menyerahkan berkas tahap I kasus toko emas yang diduga secara sengaja memanipulasi kadar emas yang diperjualkan ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Sang pedagang memperdagangkan emas murni yang tidak sesuai kadar emas sesungguhnya.
“Hari ini, sudah kita serahkan ke Kejati. Untuk tahap I berupa pengiriman tiga berkas perkara tentang kasus emas yang dijual tidak sesuai kadar,” kata Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, Senin 2 Agustus 2021.
Kombes Pol Sony menjelaskan, berkas perkara yang dikirim tersebut atas nama JJ selaku pemilik toko emas B. Berkas perkara atas nama S selaku pemilik toko emas A. Berkas perkara atas nama EA selaku pemilik toko emas L.
Ada satu lagi berkas atas nama H, selaku pemilik toko emas H yang masih dalam pemeriksaan. Berkasnya menyusul, setelah selesai di periksa.
Dalam melakukan aksinya, lanjut Kombes Sony, para pelaku melakukan kejahatan dengan memalsukan keterangan di dalam kwitansi pembelian emas.
“Dalam kwitansi, kadar emasnya tertera 99 persen. Namun faktanya, setelah uji laboratorium hasilnya tidak sesuai,” beber Dit Reskrimsus.
“Penyidik akhirnya menyita beberapa barang bukti. Berupa 3 kalung emas seberat 26,6 gram. 1 cincin emas belah rotan seberat 6,6 gram. 1 buah perhiasan emas rantai tangan dengan berat 5 gram,” tambahnya.
INFO Terkait:
Para tersangka disangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.[ril | red 01]