halaman7.com – Aceh Tamiang: Demi mengoptimalkan implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menindaklanjuti Instruksi Gubernur Aceh Nomor 18 Tahun 2021. Bupati Aceh Tamiang, Mursil mengeluarkan Instruksi Nomor 7 Tahun 2021. Tentang PPKM berbasis mikro dengan mempertimbangkan status zonasi kampung dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kampung. Untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Aceh Tamiang.
Instruksi tersebut terdiri dari 16 poin. Adapun beberapa poin yang tertulis di Instruksi Bupati diantaranya mengatur perihal pemberlakuan PPKM dengan status zonasi kampung. Dimana penetapan zonasi berdasarkan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir.
Mengatur perihal pelaksanaan pemulasaran jenazah pada pasien Suspect Covid-19. Bahkan meminta kepada BPBD untuk membentuk posko PPKM. Serta melakukan rekapitulasi data kegiatan PPKM Berbasis Mikro.
Dalam instruksi ini, para camat dan Datok Penguhulu (Kepala Desa) juga diminta untuk berperan aktif melaksanakan upaya penurunan kasus positif hingga 50 persen. Sesuai dengan indikator yang telah ditentukan.
Inbup ini yang mulai berlaku sejak, 1 September 2021. Ada sanksi bagi instansi maupun masyarakat yang melanggar Instruksi ini maupun ketentuan perundang-undangan lainnya yang terkait penanganan Covid-19.[Antoedy]