Judi Online Beromset Rp5 Juta Digulung Polisi

halaman7.com – Banda Aceh: Tiga orang agen dan seorang pemain judi online di Banda Aceh, digulung aparat kepolisian. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh mengulung para pemain ini di dua lokasi yang berbeda di Kota Banda Aceh.

Dua orang pria yang diduga sebagai agen judi online (jual beli chip game higgs domino), Jumat 17 September 2021, malam ditangkap di Kawasan Peunayong Sedangkan, dua lagi di kawasan Simpang Tujuh, Ulee Kareng.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, dua pria yang diamankan di Peunayong berinisial KH (29 tahun) merupakan warga Pidie. Seorang lagi berinisial MA (22 tahun) warga Banda Aceh.

Sebelum diamankan, petugas lebih awal mendapat informasi masyarakat. Tentang keberadaan dua pria yang diduga sedang melakukan aksinya jual beli judi online.

“Petugas bergerak cepat menuju lokasi. Langsung mengamankan kedua pria itu,” ujar AKP Ryan, Minggu 19 September 2021.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa 4 unit handphone berbagai merk. Dengan akun chip higgs domino sebanyak 87 B yang disimpan dalam satu akun.id penjual. Serta uang sebesar Rp200 ribu.

“Jika ditaksir harga penjualan chip tersebut mencapai Rp5 juta lebih,” tambahnya.

Ulee Kareng

Sedangkan pada Sabtu, 18/ September 2021, berdasarkan laporan warga, polisi kembali melakukan penangkapan dua orang sedang melakukan transaksi di Simpang 7 Ulee Kareng.

Keduanya warga Ulee Kareng berinisial IKR (22 tahun) sebagai agen dan MUS (35 tahun) sebagai pembeli. Disini petugas mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone dan uang sebesar Rp1,4 juta.

Mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini menambahkan, terduga agen dan pembeli chip tersebut disangkakan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014. Tentang hukum jinayat.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *