Aceh  

Minimalisir Konflik Lahan Sawit, Pemkab dan BPN Teken MoU

halaman7.com – Aceh Tamiang: Guna meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan petani. Bupati Aceh Tamiang Mursil SH MKn bersama Plt Kakanwil BPN Aceh melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Tentang sertifikasi lahan petani kelapa sawit berkelanjutan di Aceh Tamiang, Senin 13 September 2021.

Bupati Mursil menjelaskan, penandatanganan MoU bentuk komitmen untuk pencapaian Proteksi, Produksi dan Inklusi (PPI) Compact. Pemkab, juga telah melakukan coaction atau kerjasama dengan Kanwil BPN Aceh dengan rencana menggelar sertifikasi 5.000 persil lahan bagi petani kelapa sawit, khusus daerah penghasil terverifikasi (VSA).

Karenanya Mursil mengharapkan, sertifikasi lahan akan dapat meminimalisir konflik antara masyarakat dengan masyarakat. Masyarakat dengan perusahaan dan masyarakat dengan Pemerintah.

Disebutkan, adanya sertifikasi lahan membuat banyak keuntungan bagi petani. Di antaranya, petani dapat menawarkan hasil produksi kelapa sawit dengan harga relatif tinggi. Juga melalui program sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

“Tidak hanya petani sawit, Perusahaan Perkebunan di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang juga diuntungkan,” jelas Mursil.

Plt Kakanwil BPN, Aceh Agustyarsyah, mengatakan berdasarkan data di Aceh Tamiang terdapat 100 ribu bidang tanah. Di mana yang sudah terpetakan sebanyak 57 ribu. Sedangkan selebihnya, sekitar 43 ribu bidang tanah masih belum terpetakan.

Selaku Kakanwil BPN Aceh, Agus turut mengapresiasi terobosan Aceh Tamiang. Diharapkan kabupaten dan kota lain dapat menggelar hal serupa.[Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *