Polres Lhokseumawe Amankan 22 Pemain Judi Online, Kapolda Beri Apresiasi

halaman7.com – Banda Aceh: Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan 22 pemain judi online di sejumlah tempat di Kota Lhokseumawe dan sekitarnya. Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Kapolda Aceh.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, Senin 20 September 2021, mengatakan, penangkapan itu dilakukan dalam operasi pemberantasan judi online selama dua hari terakhir.

Banyaknya informasi dari masyarakat terkait permainan chip domino. Atas informasi tersebut Polres Lhokseumawe menurunkan tim ke beberapa TKP yang ada di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.

“Alhamdullilah, dalam waktu dua hari, Sabtu-Minggu, 18-19 September 2021 di sejumlah warkop dan kafe berhasil mengamankan 22 orang yang kedapatan masih menggunakan aplikasi ini untuk berjudi,” ujarnya Kapolres.

Menurut Kapolres lagi, selain mengamankan pelaku perjudian. Tim Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit smartphone yang dipakai untuk bermain aplikasi higgs domino. Serta uang sebesar Rp570 ribu.

Para pelaku dijerat pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Tentang hukum jinayat. Dimana, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimaj Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19 diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Apresiasi Kapolda

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengungkapkan, keberhasilan Polres Lhokseumawe ini, mendapat apresiasi dari Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar.

Kapolda Aceh sangat apresiatif atas keberhasilan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe, mengamankan 22 pemain judi online di berbagai tempat di Lhokseumawe.

Menurut Kabid Humas, sebagaimana diketahui, sudah ada fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016. Permainan dalam aplikasi chip higgs domino itu haram.

Baca Juga  Penjual Chip Higgs Domino Ditangkap Polisi

“Kami imbau seluruh stakeholder yang ada menberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Jangan sampai aplikasi ini dijadikan ajang pertaruhan atau perjudian,” ujar Kabid Humas.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *