halaman7.com – Aceh Tamiang: Menindaklanjuti adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tamiang Mursil mengeluarkan instruksi dibukanya kembali pos chek point Perbatasan Aceh-Sumatera Utara di Kampung Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda, Rabu 1 September 2021.
Bupati yang didampingi unsur Forkopimda langsung turun meninjau kesiapan sarana dan prasarana di Posko chek point. Khususnya kesediaan jumlah dosis vaksin bagi masyarakat yang akan melaksanakan vaksinasi ditempat.
Dalam peninjauannya, Bupati Aceh Tamiang Mursil menyampaikan saat ini Aceh Tamiang telah memasuki zona merah. Untuk itu sebagai langkah antisipasi semakin meningkatnya angka terpapar virus Covid-19. Pemerintah melakukan pemeriksaan ketat terhadap masyarakat yang hendak melintasi perbatasan terkhusus bagi yang ingin memasuki wilayah Provinsi Aceh.
Saat ini Pemkab Aceh Tamiang memiliki solusi agar tidak menghambat produktivitas masyarakat yang hendak bekerja di Aceh Tamiang.
Seluruh petugas akan memeriksa kelengkapan surat bukti telah divaksin bagi masyarakat yang hendak melintas. Jika ada masyarakat yang belum divaksin maka akan dilakukan vaksinasi di tempat bagi warga berdomisili di Aceh dengan melakukan swab antigen terlebih dahulu.
“Jika hasil menunjukkan positif maka akan dilakukan karantina langsung. Ini bukti keseriusan kita dalam mengurangi angka masyarakat yang terpapar Covid-19,” terang Bupati.
Bagi masyarakat yang berdomisili di luar Aceh. Maka akan dilakukan swab antigen. Jika hasil swab menunjukkan hasil negative maka masyarakat diperbolehkan untuk melintas. Sementara itu jika hasil swab menunjukkan positif terpapar virus maka akan dikembalikan ke daerah asal.
Bagi masyarakat yang telah memiliki bukti vaksin. Maka dianjurkan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menggunakan masker, terlebih saat berada di kendaraan umum.
Pemerintah telah menyediakan dua jenis vaksin. Yaitu jenis vaksin Moderna dan Sinovac. Masyarakat diperbolehkan untuk memilih jenis vaksin dan tanpa dipungut biaya (gratis).
“Saya harap masyarakat Aceh Tamiang mendukung kebijakan ini. Agar status zona merah ini segera hilang dan masyarakat dapat beraktifitas secara normal kembali,” jelas Mursil.
Sweeping Vaksin
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali SIK mengatakan masyarakat supaya segera melakukan vaksinasi. Sebab kedepannya bersama TNI/Polri dan Tim satgas Covid-19 akan menggelar sweeping untuk mengetahui masyarakat yang belum divaksin.
Dalam kegiatan tersebut akan berlaku sanksi berupa pelaksanaan vaksinasi ditempat. AKBP Imam juga mengatakan di posko chek point perbatasan akan dilakukan pemeriksaan surat swab antigen yang berlaku hanya 1×24 jam.
“Tim kita akan memeriksa surat swab antigen yang berlaku hanya 1×24 jam. Kita juga akan bekerja sama dengan tim Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan penjemputan warga Sumut yang Positif terpapar virus,” ujarnya
Selain itu, akan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan agar menyediakan tabung oksigen. Untuk berjaga-jaga jikalau ada masyarakat yang membutuhkan.
Adapun semua langkah-langkah yang dilakukan sebagai upaya Pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di Bumi Muda Sedia. Hal tersebut tentu membutuhkan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.
Tampak dalam kegiatan tinjauan Posko ini Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ST. Dandim Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita. Asisten Pemerintahan Drs Amiruddin Y. Kepala Dinas Perhubungan, Drs Syuibun Anwar. Kasatpol PP & WH drh Asma’i. Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita SSTP MSi yang sekaligus Juru Bicara Satgas Covid-19 dan Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang AKP Handoko Suseno.[Antoedy]