halaman7.com – Banda Aceh: Ujicoba kamera CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di 20 titik di seputaran Banda Aceh dan sejumlah titik di kabupaten/kota di Aceh, hasilnya sangat mengejutkan. Sedikitnya, 5.614 pelanggara lalulintas tertangkap kamera.
Data pelanggaran yang terdeteksi camera CCTV ETLE, pada Senin, 13 September 2021. Mulai dari pukul 09.00 wib sampai dengan 21.00 Wib, sebanyak 5.614 pelanggaran lalulintas tertangkap kamera.
Adapun jenis pelanggaran tersebut meliputi. Terobos lampu merah sebanyak 4.137 pelanggar. Tidak menggunakan helm sebanyak 1.172 pelanggar. Tidak menggunakan seatbelt sebanyak 305 pelanggar.
“Kita mengimbau masyarakat agar tidak lagi buat pelanggaran lalulintas. Karena sekarang semua sudah direkam ETLE,” ujar Dir Lantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa 14 September 2021.
Dikatakan, apabila masyarakat tidak patuh terhadap peraturan lalulintas. Seperti melanggar lampu merah, tidak pakai helm dan tidak pakai seatbelt. Maka ribuan tilang setiap hari akan dikirim ke rumah rumah pelaku pelanggaran oleh petugas Pos.
“Apabila ETLE sudah diberlakukan secara resmi. Maka tilang akan berjalan terus selama 1×24 jam. Berkas tilang akan dikirim ke rumah melalui jasa Pos,” jelas Dirlantas.
ETLE akan membaca plat nomor kendaraan pada saat terjadi pelanggaran. Dari plat nomor akan diketahui alamat pemilik kendaraan bermotor.
“Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK. Maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK,” lanjut Dirlantas.
Dirlantas Polda Aceh juga mengimbau masyarakat. Apabila beli kendaraan bermotor bekas agar segera melakukan balik nama. Supaya pemilik kendaraan lama tidak menjadi korban tilang. Padahal kendaraannya sudah dijual ke orang lain.[ril | red 01]
Respon (3)