halaman7.com – Banda Aceh: Satreskrim Polres Bireuen bersama Polsek Jaya Baru Polresta Banda Aceh berhasil membekuk pelaku penggelapan sepeda motor di Kabupaten Bireuen, Selasa 26 Oktober 2021.
MR (23 tahun) warga Peusangan, Bireuen berhasil diamankan setelah sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kapolsek Jaya Baru, Iptu Hardi, mengatakan MR menggelapkan sepeda motor BL 4795 JG milik Silvia Anggraini (26 tahun) warga Lamteumen Timur, Banda Aceh.
“Awalnya pelaku mendatangi kantor tempat korban bekerja di Gampong Lamteumen Timur, Senin 31 Mei 2021 untuk meminjam sepeda motor. Alasan hendak mengambil baju di rumahnya di Gampong Surien. Karena pelaku mengatakan akan ke Bireuen.
Setelah sepeda motor korban diserahkan kepada pelaku. Ditunggu hingga 12 jam tidak ada kabar berita dari pelaku. Korban ke esokan harinya mencoba menghubungi keluarga di Bireuen dan mendapat kabar bahwasannya ada melihat pelaku di Bireuen.
“Korban pun melaporkan ke Polsek Jaya Baru,” jelas Kapolsek, Jumat 29 Oktober 2021.
Berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh korban tentang perkara penggelapan. Unit Reskrim Polsek Jaya Baru mengeluarkan DPO dan DPB terhadap pelaku.
Setelah dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Daftar Pencarian Barang (DPB) yang disebarkan ke seluruh Polres jajaran Polda Aceh. Polisi mendapatkan informasi, pelaku MR beserta barang bukti berada di Bireuen.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku dan barang bukti. Unit Reskrim Polsek Jaya Baru melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Bireuen. Pelaku berhasil diamankan di rumah kakaknya di Bireuen.
“Saat itu pelaku sedang tertidur, dan langsung dibawa ke Polres Bireuen beserta sepeda motor yang sudah dipasang nopol palsu BL 6880 ZK,” sebut Mantan Kasubbag Humas Polresta Banda Aceh ini.
Selama dalam pencarian, Kapolsek menjelaskan pelaku selalu berpindah-pindah tempat persembunyian. Ini yang menjadikan kendala bagi polisi dalam melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Jaya Baru dan dijerat dengan pasal 372 KUHP,” pungkas Iptu Hardi.[ril | red 01]