halaman7.com – Banda Aceh: Kasus sabu 1 kg yang ditangani Satres Narkoba Polresta Banda Aceh dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
Perkara yang sudah P-21 (lengkap) tersebut diserahkan bersama tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu. Kasus ini sudah ditangani Satnarkoba Polresta Banda Aceh sejak, Selasa 8 Juni 2021.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatresnarkoba AKP Rustam Nawawi mengatakan, berkas perkara diserahkan ke Kejari Aceh Besar, Kamis 7 Oktober 2021.
AKP Rustam Nawawi, Jumat 8 Oktober 2021 mengatakan berawal dari kecurigaan petugas Avsec Angkasa Pura Bandara SIM Aceh Besar terhadap salah satu penumpang pesawat terbang.
“Petugas Avsec pada saat itu melihat ada kejanggalan pada monitor mesin Xray terhadap salah satu tas ransel warna hitam milik penumpang pesawat tujuan Jakarta. Kemudian petugas melaporkan kepada operator airlines untuk meminta pemilik tas tersebut menjumpai petugas Avsec,” sebut Kasat Resnarkoba.
Setelah dilakukan pemanggilan, pemilik tas awalnya berada diruang tunggu lantai 2, terlihat panik. Sehingga melarikan diri ke pintu utama. Dengan Kesiapsiagaan petugas Avsec, pemilik tas tersebut berhasil diamakan.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kepemilikan tas ransel berinisial Ismu (34 tahun) warga Bireun berisikan Kristal bening. Saat itu turut disita barang bukti berupa 2 bungkusan kristal warna bening, 2 unit handphone. Satu tiket elektronik pesawat, satu tas ransel werna hitam dan uang senilai Rp5,7 juta.
Dari pemeriksaan secara marathon terhadap tersangka Ismu, sabu sebanyak 1 kg tersebut diperoleh dari BAH (34 tahun) warga Aceh Utara di salah satu jembatan di Krueng Mane pada Sabtu 1 Mei 2021. Rencana dibawa ke Sulawesi dengan upah Rp50 juta. Namun upah awal diterima senilai Rp6 juta.
“Sabu tersebut dibawa ke Sulawesi atas permintaan AR alias Bang Anto. Saat ini AR sedang menjalani hukuman di LP Narkotika kelas IIA Tanjung Pinang atas kasus yang sama,” tutur Kasat Resnakoba.
Tersangka BAH juga berhasil diamankan Polisi pada Rabu 9 Juni 2021 di rumahnya di Aceh Utara. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan uang senilai Rp14 juta, satu unit HP dan satu buah buku tabungan.
AKP Rustam Nawawi menjelaskan, dalam kasus ini BAH berperan sebagai perantara. Ia sudah enam kali terlibat dalam kasus yang sama bekerjasama dengan AR. Diantaranya pada 2019 mengirimkan sabu ke Kendari dan Samarinda sebanyak 1 kg dengan upah Rp50 juta. Pada 2020 juga ke Kendari dan Samarinda sebanyak 1 kg dengan upah Rp75 juta dan yang terakhir ke Sulawesi sebanyak 1 kg dengan upah Rp50 juta.
Selain itu, tersangka Ismu sendiri sudah 5 kali mengantarkan narkotika jenis sabu milik AR keberbagai provinsi di Indonesia. Diantaranya pada 2019, membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg ke Kalimantan dengan upah R 50 juta. Pada 2020 membawa narkotika jenis sabu ke Kalimantan dan Jakarta sebanyak 1,5 kg dengan upah Rp75 juta.
“Pada 2021 ini Ismu gagal membawa narkota jenis sabu. Karena tertangkap petugas di Bandara Sultan Iskandar Muda,” ujarnya.
Kedua tersangka Ismu dan BAH yang diserahkan ke Kejari Aceh Besar dikenakan pasal berbeda
BAH dikenakan Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 2. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sedangkan Ismu, pasal yang diterapkan Pasal 112 ayat 2, Pasal 115 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.[ril | red 01]