halaman7.com – Banda Aceh: Langkah ES (41 tahun) akhirnya terhenti. Spesialis pencuri antar rumah di Aceh Besar ini, langkahnya dihentikan unit gabungan Resintel Polsek Baitussalam bersama Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Tersangka berhasil diringkus, Jumat 29 Oktober 2021, dini hari. ES diketahui merupakan warga salah satu desa di Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan aksi yang dilakukan ES terakhir pada Senin 25 Oktober 2021 di Desa Kajhu, Aceh Besar.
Mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini mengatakan, pelaku ES kerap melakukan aksi pencurian di kawasan Batussalam. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ES, sudah lima rumah warga yang telah dikuras barang berharga.
“Kurun waktu, Mei hingga Oktober 2021, ES melakukan aksinya sebanyak lima TKP dalam wilayah hukum Polsek Baitussalam, dengan waktu yang telah diatur. Mulai dari sore hingga tengah malam,” kata AKP Ryan, Sabtu 30 Oktober 2021.
Lokasi Pencurian
Lokasi pencurian meliputi, pada Minggu 16 Mei 2021 sekitar jam 15.00 WIB di Dusun Keudee Aron Desa Kajhu. Senin 17 Mei 2021 sekitar jam 15.00 WIB juga didusun yang sama. Pada, Sabtu 23 Oktober 2021, sekitar jam 23.21 WIB di Dusun Kp. Meurah Desa Kajhu.
Kemudian, Minggu 24 Oktober 2021, sekitar jam 23.00 WIB di Lr. Kapas No 19 Desa Cadek dan terakhir Senin 25 Oktober 2021, sekitar jam 06.00 WIb di Lorong Meuriam Patah Desa Kajhu.
AKP Ryan menjelaskan, awalnya tim Resintel Polsek Baitussalam mendapat informasi dari salah satu lokasi pencurian. Salah seorang korban sempat mencurigai dua orang pria mengendarai sepeda motor warna putih dengan membawa karung goni.
“Setelah mendapatkan informasi, personel Resintel melakukan penyelidikan terhadap orang yang dicurigai tersebut dan kami berhasil mendapatkan data serta foto pelaku yang diduga melakukan aksi kejahatan. Dari inilah kami telusuri dimana lokasi penyimpanan karung goni tersebut,” kata AKP Ryan.
Kasatreskrim menerangkan, lokasi penyimpanan hasil kejahatan di rumah yang telah disewa di Desa Lam Ujong, Aceh Besar. Sehingga tim gabungan yang telah dibentuknya mengintai keberadaan dan menangkap pelaku di tempat reparasi dinamo Kawasan Rukoh, Banda Aceh, Jumat 29 Oktober 2021, dini hari.
Saat pelaku diringkus, turut diamankan sepeda motor hasil curian serta barang elektronik milik para korban.
“ES dijerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkas Kasatreskrim.[ril | red 01]