halaman7.com – Banda Aceh: Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali mengungkap dan membongkar praktik tambang ilegal jenis galian C di Kabupaten Aceh Besar, Selasa 19 Oktober 2021.
Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, Kamis 21 Oktober 2021 di Mapolda Aceh mengatatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Terkait adanya kegiatan penambangan galian C berupa tanah timbun (urug) di yang sangat meresahkan.
Dari laporan itu, Tim Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus melakukan penyelidikan. Guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kita sudah lakukan penyelidikan dan benar di sana ada lokasi penambangan galian C berupa tanah timbun (urug). Setelah diobservasi, tim juga menemukan alat berat yang sedang melakukan kegiatan penggalian tanah,” beber Kombes Pol Sony.
Petugas melakukan interview terhadap operator eksavator dan pengelola lokasi penambangan. Ternyata diketahui kegiatan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) atau ilegal.
“Setelah diperiksa, ternyata tidak ada izin. Kemudian, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, 2 unit alat berat jenis eksavator merek Komatsu diamankan ke Mapolda,” ujarnya.
Selain itu, petugas pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang mengetahui praktik penambangan tersebut. Salah satu dari mereka yaitu pengelola kegiatan penambangan sudah dijadikan tersangka.
“Satu orang sudah dijadikan tersangka, perannya selama ini adalah pengelola kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin alias ilegal,” pungkasnya.[ril | red 01]