halaman7.com – Banda Aceh: Dit Reskrimum Polda Aceh telah memeriksa 17 orang saksi terkait kasus pembakaran rumah salah satu wartawan di Aceh Tenggara yang terjadi pada 30 Juli 2019 lalu.
Dir Reskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, dalam keterangan Selasa 16 Nopember 2021 di Mapolda Aceh mengatakan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi. Untuk mengungkap kasus kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah wartawan beserta satu unit mobil miliknya.
“Kita berharap, semua pihak menghargai proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian,” ujarnya.
Karena, Kabid Humas menambahkan, penyidik perlu melakukan beberapa pendalaman pemeriksaan kembali setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Polda.
“Kita masih lakukan pendalaman terhadap kasus yang dilimpahkan ke Polda tersebut. Jadi, mohon bersabar,” tutupnya singkat.[ril | red 01]