halaman7.com – Aceh Tamiang: Tujuh pelanggar syariat Islam di hukum uqubat cambuk Pemkab Aceh Tamiang melalui Dinas Syariat Islam setempat, Jumat 26 Nopember 2021.
Pelaksanaan eksekusi cambuk yang dipusatkan di halaman Islamic Centre Aceh Tamiang. Ke 7 terdakwa terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor: 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Acara Jinayat.
Diantaranya terbukti melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 dengan jumlah 100 kali cambukan. Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 dengan jumlah cambukan 100 kali, Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 sebanyak 35 kali cambukan, Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 sebanyak 10 kali cambukan.
Dengan dilaksanakannya hukum cambuk ini, Pemkab Aceh Tamiang berharap adanya efek jera terhadap pelanggar dan masyarakat sehingga angka pelanggaran Qanun Jinayat mengalami penurunan.
Tampak hadir dalam eksekusi cambuk ini Kepala Dinas Syariat Islam, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang, perwakilan dari Mahkamah Syar’iah, perwakilan Lapas Kelas IIB Kualasimpang dan lainnya.[Antoedy]