halaman7.com – Banda Aceh: Setelah delapan bulan dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya pelarian DM (34 tahun) warga salah satu gampong di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, terhenti.
DM diciduk personel Satres Narkoba Polresta Banda Aceh setelah melarikan diri sejak bulan Maret 2021 terkait perkara penyalahgunaan narkotika yang ditetapkan sebagai DPO.
“DM ditangkap polisi saat berada dirumahnya, Sabtu 27 Nopember 2021, malam,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Rustam Nawawi SIK, Senin 29 Nopember 2021.
DM melarikan diri setelah ditetapkan sebagai DPO terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang melibatkan JFP (33 tahun) warga Ulee Kareng yang telah duluan diamankan polisi pada Maret 2021 silam.
JFP ditangkap dirumahnya di Ulee Kareng pada Jumat, 5 Maret 2021. Saat diamankan, Polisi menyita barang bukti, 34 bungkusan plastik kecil yang berisikan sabu. Satu botol alat hisap, satu pipet kaca, satu bungkusan narkotika jenis ganja, dan barang bukti lainnya.
Terkait dengan perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.[ril | red 01]