halaman7.com – Aceh Timur: Setelah mengamankan BY (33 tahun), MH (26 tahub) dan RS (28 tahun) di area perkebunan PT. Wira Perca, Desa Alaur Kol Buket Angkop, Rantau Seulamat, Aceh Timur pada Selasa, 2 Nopember 2021, Tim Gabungan Polres Aceh Timur dan Polsek Serbajadi kembali berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga terlibat perampokan pada Minggu, 31 Oktober 2021.
Pelaku berinisial ZF (36 tahun) warga Julok, Aceh Timur diamankan pada Minggu, 7 Nopember 2021 disalah satu rumah kosong di Desa Seumanah Jaya, Ranto Peureulak.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, Senin, 8 November 2021 sore mengungkapkan, hingga saat ini sudah empat pelaku yang berhasil diamankan. Dari keempat pelaku petugas berhasi menyita sejumlah barang bukti.
Keempat pelaku memiliki peran masing masing. Diantaranya BY alias RJ, ZL dan AZ (DPO) merupakan pelaku utama kemudian MH membantu pelarian para pelaku yang sekaligus pemilik sepeda motor Yamaha RX King. RS bertugas mengamati lokasi kejadian sekaligus pemilik sepeda motor Honda Beat sementara itu ZL dan AZ (DPO) pelaku utama.
Dari pengungkapan anggota di lapangan, berhasil diamankan beberapa barang bukti diantaranya satu pucuk senjata api pistol jenis FN beserta magazen dan dua butir peluru.
INFO Terkait:
Berikut satu butir proyektil beserta satu selongsong, kayu HPL tempat ditemukannya proyektil; dua sepeda motor tanpa nomor polisi.
Tas berisi uang Rp30.855.000, yang diamankan dari pelaku BY. Empat unit handphone; uang tunai Rp 8.000.000 yang dikembalikan istri pelaku RS. Uang tunai Rp 6.455.000 yang tercecer dan ditemukan warga diduga uang hasil perampokan.Total uang yang berhasil diamankan petugas sejumlah Rp 47 juta lebih dari kerugian korban sebesar Rp140 juta.
“Saat ini kami masih memburu satu pelaku lagi yang berinisial AZ. Termasuk dua pucuk senjata api. Seperti yang beredar di media, berdasrkan rekaman CCTV. Ketiga pelaku yang masuk ke toko korban ketiganya memegang senjata api laras pende. Untuk sementara baru satu pucuk yang kami amankan,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, Kapolres mengatakan, keempat pelaku dipersangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Pasal 365 ayat (2) junto pasal 480 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.[ril | Antoedy]