Transaksi Gelap Antarkan Pemuda Aceh Besar ke Penjara

halaman7.com – Banda Aceh: Tidak mampu menjaga kepercayaan (amanah), memaksa RAF (29 tahun) warga salah satu gampong di Aceh Besar, harus mendekam dalam penjara.

Pasalnya, tersangka RAF telah menguras isi tabungan milik Zulfitri (52 tahun) yang juga warga Aceh Besar. Transaksi gelap lewat kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) itu dilakukan tersangka, setelah sebelumnya berhasil mencuri kartu ATM milik korban, Senin 6 September 2021.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK, mengatakan RAF merupakan orang kepercayaan korban selama ini di rumahnya. Dimana setiap transaksi ke bank, korban mempercayaai kepada pelaku karena kondisi korban sendiri dalam keadaan lumpuh.

“Korban mengetahui hilangnya kartu ATM beserta uang dan surat penting lainnya yang diletakkan dalam tas pada malam Senin 6 September 2021 sekitar jam 22.00 WIB setelah korban mengambil wudhu untuk melaksakanan shalat Isya,” ucap AKP Ryan, Kamis 4 Nopember 2021.

Beberapa hari kemudian korban menuju ke Bank Aceh Capem Lamnyong melakukan transaksi penarikan. Namun setelah dicek, saldo miliknya tersisa Rp50 ribu lagi. Setelah melakukan koordinasi dengan teller. Ternyata, tabungan milik korban telah dilakukan penarikan sebanyak dua kali dalam waktu berbeda.

Setelah merasa kartu ATM miliknya dikuras pelaku yang belum diketahui, korban melaporkan ke Kantor Polisi untuk dilakukan pengusutan.

“Kami melakukan koordinasi dengan pihak Bank Aceh terhadap transaksi gelap yang terjadi pada tabungan korban,” ujar Kasat Reskrim.

Transaksi gelap terhadap rekening korban dilakukan dua kali di dua galeri ATM berbeda. Yaitu ATM Bank Aceh di Dhapu Kupi dan ATM Bank Aceh Cabang Batoh. Uang yang hilang keseluruhan senilai Rp2,6 juta dan ini murni kejahatan.

Baca Juga  Demokrat Aceh Salurkan 7 Ekor Daging Qurban

Setelah melengkapi bukti-bukti seperti hasil rekaman CCTV. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin Ipda Pulung Nur Hidayatullah, berhasil menangkap tersangka, pada Senin 1 Nopember 2021, siang di Jalan Cut Meutia, Banda Aceh.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian kartu ATM, uang serta surat penting lainnya di rumah korban dan melakukan penarikan sejumlah uang milik Zulfitri dengan alasan untuk kebutuhan hidupnya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengingatkan seluruh warga, walaupun memiliki orang kepercayaan. Jangan sampai PIN kartu ATM diberitahukan. Namun jika orang lain sudah mengetahui, sesekali untuk mengantikan kode PIN guna menghindari kejadian seperti ini.

“Pelaku kini diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *