halaman7.com – Langsa: Aparat kepolisian Polres Langsa menangkap 2 orang residivis pelaku pencurian sepeda motor yang telah melakukan pencurian secara berulangkali di Langsa dan sekitarnya.
Penangkapan ini dilakukan Tim Resmob Polres Langsa, dipimpin Ipda Muh Zainal DJ Madas dan mengamankan 22 unit Sepmor dan 1 unit mobil box.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoto Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa, Kamis 30 Desember 2021 mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat.
Penangkapan ini berawal pada, Sabtu 25 Desember 2021 Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa menangkap dua orang tersangka pencurian sepeda motor yakni ED (42 tahun) dan IW (40 tahun). Keduanya merupakan resedivis kasus yang sama.
Dijelaskan Kasat, saat ditangkap kedua tersangka sedang mengendarai mobil box Suzuki Cary merah No. Pol BL 8430 NP, tim lakukan penyergapan serta penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu kunci pas no.8 warna silver dan satu buah kunci L no.8 warna hitam yang telah digrenda yang berada di saku jacket IW.
Kemudian tim melakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor disejumlah TKP di wilayah hukum Kota Langsa.
Dikatakan Kasat, tersangka sebelumnya pada, Sabtu 25 Desember 2021 sekira pukul 03.00 Wib diparkiran/halaman rumah kost di Dusun Duku Gampong Siderejo Langsa Lama telah melakukan pencurian satu sepeda motor nopol BA 3294 FQ.
Kemudian, setelah sepmor tersebut berhasil dicuri lalu dibawa ke rumah tersangka ED. Selanjutnya, Tersangka ED dan IW memasukkan sepmor hasil curian tersebut kedalam satu unit mobil box milik Tersangka ED, yang rencananya sepmor hasil curian tersebut akan dijual kedua tersangka keluar daerah Langsa.
Modus yang sama tersangka ED telah melakukan pencurian sepeda motor di 8 TKP di wilayah Kota Langsa.
“Keduanya disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHPIdana. Dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kasat.[ril |Antoedy]