Barang Bukti Narkotika Seberat 545 Kg Dimusnahkan

halaman7.com – Banda Aceh: Dit Resnarkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika seberat 545 kg. Barang bukti tersebut terdiri dari 100 kg jenis sabu dan 445 kg ganja. Pemusnahan di pusatkan di lapangan belakang, Mapolda Aceh, Rabu 15 Desember 2021.

Pemusnahan barang bukti narkotika itu dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar. Turut dihadiri Pangdam IM Mayjen TNI Muhammad Hasan, serta perwakilan Forkopimda Aceh lauinnya.

Barang bukti narkotika 100 kg sabu adalah hasil pengungkapan jaringan internasional oleh jajaran Polda Aceh bersama Bea Cukai Kanwil Aceh di dua lokasi. Masing-masing di Kecamatan Gandapura, Bireuen dan Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang. Selain itu tiga tersangka berhasil diamankan.

Barang bukti ganja sebanyak 445 kg, hasil temuan Dit Resnarkoba Polda Aceh, Polres Gayo Lues, Polres Aceh Tenggara dan Polres Bener Meriah. Sedangkan tersangkanya masih dalam penyelidikan.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara menggunakan mesin molen sebanyak 4 unit dan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kapolda Aceh mengatakan mengajak kepada seluruh stakeholders terkait secara terus menerus tanpa mengenal lelah bersama-sama melakukan pemberantasan terhadap perdagangan ilegal dan penyalahgunaan narkoba di Aceh.

“Ini sebagai bentuk amal ibadah kepada Allah SWT dan pengabdian untuk bangsa dan negara,” ucap Kapolda Aceh.

Kapolda Aceh memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada personel Polda Aceh. Ini akan terus digelorakan kepada personel yang berprestasi untuk tetap bekerja dan bersemangat untuk meningkatkan prestasinya.

Pada hari itu juga, kapolda memberikan penghargaan (reward) pada sejumlah personel Polda Aceh secara simbolis kepada 4 personel.

Asumsi jumlah orang yang terselamatkan dari pengungkapan perkara tindak pidana narkotika ini berjumlah 4.060.000 jiwa,” jelas Kapolda Aceh.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *