halaman7.com – Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan kepolisian Negara Selandia Baru menandatangani perjanjian kerjasama dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional serta peningkatan kapasitas.
Penandatanganan kerja sama institusi penegak hukum kedua negara tersebut di gelar di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 6 Desember 2021, secara offline maupun online.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, bergerak dari perkembangan lingkungan strategis (lingstra) yang terus berubah dengan cepat dan tidak menentu. Sehingga, berdampak terhadap stabilitas keamanan. Bahkan, modus kejahatan terus berkembang dan kejahatan berdimensi baru muncul seiring dengan perkembangan teknologi.
Dengan begitu, kejahatan tersebut tidak lagi mengenal batas antar-negara. Karenanya, Jederal Pol Sigit berpandangan, kerja sama antar-kedua negara dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan sangat diperlukan.
“Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kepolisian dikedua negara. Utamanya dalam menangani terorisme, perdagangan narkoba, penyelundupan ilegal, kejahatan ekonomi dan pencucian uang, kejahatan siber, serta kejahatan transnasional lainnya,” ujar eks Kabareskrim Polri itu.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, Kapolri berharap, Polri dan kepolisian Selandia Baru akan semakin optimal dalam rangka menanggulangi segala bentuk kejahatan. Mengingat, hal ini bisa berpengaruh terhadap peningkatan perekonomian.
Kerjasama di bidang keamanan antara Polri dan kepolisian Selandia Baru telah lama terjalin. Sekiranya sejak 2011. Diantaranya adalah, 8 kelompok kerja bilateral atau bilateral working group, 24 program peningkatan kapasitas dalam bentuk studi banding, beasiswa S2, dan kursus singkat.
Lalu, 19 kegiatan pertukaran informasi kriminal dan lima kerja sama penegakan hukum seperti operasi militer kewilayahan, deportasi dan penyidikan bersama.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Selandia Baru, Komisioner Andrew Coster secara virtual menyatakan apresiasinya terhadap Polri. Terkait dengan fokus untuk menanggulangi kejahatan transnasional tersebut.
“Saya sangat senang penandatanganan ini dapat dilaksanakan. Selama 1 dekade terakhir kita telah melaksanakan kerja sama yang baik sekali. Dengan adanya MoU yang kita perbarui ini tentu kita dapat memfokuskan kerja sama kepada hal-hal dan kejahatan yang sudah lazim terjadi akhir-akhir ini,” kata Andrew.
Andrew mengatakan, salah satu kejahatan transnasional yang menjadi atensi salah satunya adalah peredaran narkotika serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), ekstrimisme kekerasan dan penyelundupan atau perdagangan manusia.
“Walaupun Pandemi Covid-19 telah melanda Indonesia tapi kita tetap positif bisa terus melaksanakan kerja sama,” tutup Andrew.[ril | red 01]