halaman7.com – Banda Aceh: ZH (20 tahun), akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pemuda ini memfasilitasi konten video-video vulgar lewat media sosial (medsos) Telegram dengan akun Desahan VVIP.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh terpaksa mengamankan ZH dalam kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan dengan cara menyediakan konten-konten video vulgar berbayar di aplikasi Telegram.
“Benar, ada satu warga Pidie yang diamankan terkait ITE. Yang bersangkutan melakukan transaksi video vulgar berbayar di akun Telegram,” kata Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, Rabu 22 Desember 2021, malam.
Kombes Sony menjelaskan, penangkapan ZH berdasarkan informasi yang diperoleh saat petugas melaksanakan patroli cyber pada 17 Nopember 2021. Dimana ditemukan akun media sosial Telegram atas nama Desahan VVIP dengan Username Becekmin.
Modusnya menawarkan paket-paket konten video vulgar dan join ke grub yang di dalamnya berisi video vulgar dengan pembayaran tranfer via bank, ovo/dana, dan bisa juga dengan transfer pulsa.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kombes Sony, akhirnya ZH diamankan di sebuah warung makan Ayam Penyet Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan adalah KTP tersangka, dua unit HP, satu unit sepeda motor beserta STNK, satu buku tabungan BCA, dan satu ATM BSI.
Kepada yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008. Tentang ITE dan/atau Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.[ril | red 01]


















