Aceh, News  

Kabid Humas Polda: Aksi Geram di Aceh Barat Melanggar UU, Makanya di Bubarkan

halaman7.com – Banda Aceh: Aksi unjuk rasa Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) di Aceh Barat, pada Kamis 9 Desember 2021, malam terpaksa dibubarkan petugas. Karena dilakukan pada malam hari dan dinilai sudah melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Selain itu, menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, aksi yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Barat tersebut juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2008. Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, serta Menyikapi Situasi Pandemi Covid-19.

Aksi tersebut juga diketahui tidak memiliki ijin dari satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Aceh Barat. Padahal itu merupakan ketentuan di saat pandemi. Apalagi saat ini pemerintah sedang serius mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Kombes Pol Winardy, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 10 Desember 2021 di Mapolda Aceh,

menyebutkan, sebelum langkah tegas itu dilakukan. Pihak kepolisian telah terlebih dahulu memberikan imbauan agar mereka tidak melakukan aksi di malam hari.

“Namun, imbauan itu tidak digubris sehingga terpaksa dibubarkan,” tegas Winardy.

Dikatakan, pihak Polres Aceh Barat melalui Korlapnya telah mengingatkan untuk tidak melakukan aksi pada malam hari karena menyalahi aturan. Namun, mereka tidak mengindahkan dan terpaksa diambil langkah tegas untuk dibubarkan.

Saat pembubaran itu terjadi, sempat terjadi aksi saling dorong sehingga salah satu peserta aksi atas nama Deni Setiawan terjatuh dan sempat ke UGD diperiksa kondisinya. Namun, menurut keterangan dokter piket siaga UGD, yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak ditemukan luka memar.

Kemudian, Kombes Pol Winardy juga mengungkapkan, aksi saling dorong itu terjadi karena adanya upaya provokasi dari kalangan peserta aksi. Akan tetapi, upaya tersebut bisa langsung dinetralisir petugas dan aksi pun berhasil dibubarkan.

Baca Juga  Tangkal Covid-19, Banda Aceh Siapkan Absen Deteksi Wajah

Kombes Pol Winardy menyampaikan, pihak kepolisian tidak melarang masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya. Namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kabid Humas ini mengajak seluruh masyarakat, terutama mahasiswa untuk sama-sama menjaga Aceh dari pandemi yang sedang melanda. Hal itu penting untuk menciptakan iklim investasi untuk kesejahteraan masyarakat Aceh ke depan.

“Jangan sampai kita lengah. Mari sama-sama kita jaga Aceh ini dari penyebaran Covid-19. Di samping itu juga kita jaga Kamtibmas agar iklim investasi tercipta untuk kesejahteraan masyarakat Aceh di masa yang akan datang,” pungkasnya.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *